Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menilai kebijakan tersebut tidak komprehensif dan terkesan tebang pilih.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyatakan tindakan pemerintah hanya menyasar pelaku usaha kecil, sementara bangunan hotel milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) yang disebut berdiri di zona merah bencana tidak tersentuh pembongkaran.
“Kebijakan Gubernur melalui Sekda tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku,” ujar Tommy Adam saat diwawancarai via telepon, Selasa (17/2/2026).
Ia merujuk pada peristiwa Galaudo tahun 2022 hingga 2024 yang disebut meluluhlantakkan kawasan tersebut dan menunjukkan tingginya risiko bencana di Lembah Anai.
Menurut Tommy, ketimpangan penegakan hukum terlihat dari cepatnya tindakan terhadap kolam pemandian dan rumah makan milik masyarakat kecil, sementara bangunan hotel besar yang dinilai melanggar pemanfaatan ruang dan memiliki implikasi pidana tetap berdiri.
“Bahayanya kalau ini tidak ditegaskan sekarang, akan muncul kesan pemerintah tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Berdasarkan kajian WALHI, terdapat empat undang-undang yang disebut dilanggar oleh pembangunan hotel dan rest area di kawasan tersebut, yakni Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Kebencanaan, serta Undang-Undang Kehutanan.
Tommy menjelaskan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2021 Kabupaten Tanah Datar, serta diduga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dan berada di zona risiko tinggi tanpa kajian risiko memadai.
Ia juga menyinggung adanya proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kerap dijadikan alasan penundaan pembongkaran, yang menurutnya merupakan taktik administrasi dari pihak perusahaan.
Tommy membandingkan dengan kasus reklamasi di Danau Singkarak yang disebut dapat ditindak tegas mengacu pada Undang-Undang Tata Ruang tanpa proses administrasi berlarut.
Selain itu, WALHI menyoroti laporan pengaduan masyarakat yang telah dimasukkan ke Polda Sumbar sejak 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait penetapan alat bukti tindak pidana.
Baca Juga: Zona Rawan Bencana, Pemprov Sumbar Tunda Penertiban Bangunan di TWA Lembah Anai
Keberadaan hotel tersebut disebut sebagai “episentrum” pembangunan di Lembah Anai, karena jika tidak dibongkar dikhawatirkan memicu pembangunan lanjutan di kawasan berisiko tinggi.
Terkait bangunan masjid di lokasi yang sama, WALHI menyarankan agar tidak dibongkar namun juga tidak difungsikan kembali, melainkan dijadikan monumen peringatan bencana sesuai saran pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Menutup keterangannya, WALHI menyatakan akan melaporkan Gubernur Sumatera Barat ke pemerintah pusat apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret pembongkaran, dengan alasan keselamatan publik dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas.(*)
Editor : Hendra Efison