Peristiwa tersebut dibenarkan Kasatlantas Polres Sijunjung, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, yang menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan awal di lapangan.
Kecelakaan bermula ketika bus PO Palala bernomor polisi BA 7011 PU yang dikemudikan Ujang (54) melaju dari arah Solok menuju Kiliran Jao dengan kecepatan sedang.
Saat memasuki lokasi kejadian, di depan bus terdapat sebuah truk batu bara yang tidak diketahui identitasnya.
Pengemudi bus diketahui berupaya mendahului truk tersebut dengan meningkatkan kecepatan kendaraan, namun manuver penyalipan itu terhambat oleh kendaraan lain dari arah berlawanan yang juga melaju dengan kecepatan tinggi.
Dalam kondisi ruang gerak terbatas dan jarak yang semakin sempit, bus PO Palala akhirnya menabrak bagian belakang truk batu bara yang berada tepat di depannya.
“Pengemudi dan seluruh penumpang bus Palala dilaporkan tidak mengalami luka-luka dalam peristiwa ini,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Minggu malam.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, kedua kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan akibat benturan yang terjadi di ruas jalan lintas antarprovinsi tersebut.
Pihak kepolisian memastikan kejadian ini tidak berlanjut ke proses hukum, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan.
Pengemudi bus yang diketahui berasal dari Jorong Pariangan, Tanahdatar, bersama pihak truk batu bara memilih berdamai tanpa melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian saat berkendara di Jalinsum yang kerap dilintasi kendaraan berat, terutama ketika hendak melakukan manuver penyalipan dalam kondisi lalu lintas dua arah dengan jarak pandang terbatas.(*)
Editor : Hendra Efison