Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jaksa Sahabat Guru Serentak di Solok dan Agam, Kejari Tegaskan Sekolah Bebas Pungli dan Intimidasi

Dila Kartika Sari • Kamis, 26 Februari 2026 | 23:16 WIB

Kejari Solok dan Agam gelar Jaksa Sahabat Guru, perkuat pengamanan sekolah dari pungli, intimidasi, dan sengketa lahan pendidikan.
Kejari Solok dan Agam gelar Jaksa Sahabat Guru, perkuat pengamanan sekolah dari pungli, intimidasi, dan sengketa lahan pendidikan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas sektor pendidikan mengemuka di Sumatera Barat, Kamis (26/2/2026), saat Kejaksaan Negeri Solok dan Kejaksaan Negeri Agam menggelar program “Jaksa Sahabat Guru” dan sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Di Kabupaten Solok, kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok dan mempertemukan ratusan kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota dan Kabupaten Solok dengan Forkopimda serta instansi terkait.

Hadir dalam agenda tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie, S.H., M.H., Kasi Intelijen Doddy Hidayat, S.H., Asisten I Pemkab Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si., Kacabdin 3 Solok Raya Riko Fernansa, S.Pd., M.Pd., Kabid SMP Disdikpora Kabupaten Solok Dr. Masrul, M.Pd., AIFO, serta perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota.

Tim Intelijen Kejari Solok menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pemberantasan pungutan liar di lingkungan sekolah, serta meminta pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kepala sekolah diimbau tidak khawatir apabila ada LSM atau ormas yang meminta uang dengan dalih tertentu, karena seluruh bentuk tekanan atau permintaan tidak sah dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.

Sekolah juga dilarang melayani permintaan finansial dari oknum media dalam bentuk apa pun, mengingat telah ada Nota Kesepahaman antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri yang menjadi payung hukum terhadap potensi intervensi di luar prosedur resmi.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah kepala sekolah mengangkat persoalan status lahan sekolah yang masih sengketa, yang dinilai menghambat revitalisasi, pembangunan ruang kelas baru, serta penyerapan anggaran secara optimal.

Kejari Solok melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyatakan komitmen menindaklanjuti persoalan hukum institusi pendidikan dan memberikan pendampingan terhadap proyek strategis guna mencegah konflik legal berkepanjangan.

Sementara itu di Kabupaten Agam, Kejari Agam menggelar sosialisasi serupa di aula kantor setempat dengan menghadirkan Kepala Kejari Agam Rully Mutiara, Kasi Intelijen Tengku Apriyaldi Ansyah, Kasi Datun Hengki Neldo, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatera Barat, jajaran Disdikbud Agam, dan perwakilan kepala sekolah.

Rully Mutiara menyatakan program tersebut merupakan inisiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai langkah preventif dan edukatif untuk memperkuat pemahaman hukum di lingkungan pendidikan.

Ia menyoroti adanya kekhawatiran kepala sekolah terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, jurnalis, maupun LSM dengan pola intimidasi dan ancaman pelaporan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan serta permintaan imbalan.

Melalui fungsi Intelijen dan Datun, Kejari Agam menyatakan siap melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap proyek pembangunan dan program strategis sekolah, baik melalui bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi.

Kegiatan di Solok berakhir pukul 11.30 WIB dalam suasana kondusif, dengan penegasan bahwa fungsi preventif menjadi prioritas agar dunia pendidikan terbebas dari praktik pungli, intimidasi, dan ketidakpastian hukum.(*)

Editor : Hendra Efison
#Jaksa Sahabat Guru #kejari solok #Kejari Agam #Pengamanan Pembangunan Strategis