Keputusan itu disepakati dalam pertemuan antara perwakilan klub dan caretaker IMI Sumbar di Folk Coffee, Kota Padang, Senin malam (2/3/2026), yang berlangsung hangat dan sempat diwarnai debat Panjang hingga pukul 00.00 WIB.
IMI Pusat memberikan waktu tambahan selama empat hari untuk verifikasi ulang kepesertaan klub melalui aplikasi Gaspol by IMI yang aktif 24 jam, sebagai langkah memastikan transparansi dan pemulihan hak suara.
Perwakilan klub IMI Sumbar, Rifki, menyampaikan apresiasi atas solusi tersebut karena tuntutan utama klub sejak awal adalah kejelasan dan transparansi dalam proses verifikasi administrasi.
Ia menjelaskan, polemik muncul akibat ketidakjelasan informasi mengenai batas waktu verifikasi yang berdampak pada hilangnya hak kepesertaan dan hak suara sejumlah klub.
Dari sekitar 80-an klub yang ada, sebelumnya hanya 20-an klub dinyatakan terverifikasi aktif, sementara sisanya dianggap tidak aktif karena belum memperpanjang administrasi sesuai ketentuan.
Wakil Ketua Umum Organisasi IMI Pusat, John Ismadi Lubis, mengakui adanya kekurangan dalam proses sosialisasi verifikasi yang dilakukan pelaksana harian caretaker sehingga informasi tidak tersampaikan maksimal kepada seluruh klub.
Karena itu, IMI Pusat membuka ruang verifikasi ulang selama empat hari agar klub dapat melengkapi persyaratan administrasi melalui sistem daring yang tersedia tanpa batasan waktu akses.
John menegaskan bahwa IMI Pusat tidak memiliki kepentingan terhadap calon ketua yang akan maju dalam Musprov, dan fokus utama adalah memastikan forum berjalan lancar, solid, serta menggunakan prinsip one man one vote.
Ia juga menyampaikan komitmen untuk memperbaiki tata kelola administrasi ke depan agar IMI Sumbar lebih solid dan mampu menjadi yang terbaik di Sumatera.
Musprov IMI Sumatera Barat dijadwalkan digelar pada 30 Maret 2026 dengan agenda utama memilih ketua periode 2026–2030.
Penyerahan formulir pendaftaran calon ketua akan dimulai setelah keputusan verifikasi ulang difinalisasi dalam kurun waktu empat hari ke depan.(CC1)
Editor : Hendra Efison