Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Transportasi Mudik Lebaran di Terminal Anak Air dan BIM

Suyudi Adri Pratama • Jumat, 13 Maret 2026 | 11:30 WIB

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan pengawasan terhadap kesiapan sarana dan prasarana transportasi menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan pengawasan terhadap kesiapan sarana dan prasarana transportasi menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
PADEK.JAWAPOS.COM—Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan pengawasan terhadap kesiapan sarana dan prasarana transportasi menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Pengawasan dilakukan di Terminal Tipe A Anak Air serta Bandara Internasional Minangkabau pada Kamis (12/3/2026). Langkah ini bertujuan memastikan pelayanan publik di sektor transportasi berjalan optimal selama masa angkutan Lebaran.

Kegiatan pemantauan di Terminal Anak Air dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat. Sementara itu, di Bandara Internasional Minangkabau, tim Ombudsman berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola bandara.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan penyelenggara layanan transportasi dalam menghadapi potensi lonjakan penumpang selama arus mudik Lebaran.

“Pengawasan ini juga untuk mendorong pelayanan publik yang aman, nyaman, tertib, serta bebas dari maladministrasi,” ujar Adel Wahidi.

Di Terminal Tipe A Anak Air, tim Ombudsman meninjau berbagai aspek pelayanan, mulai dari kesiapan ruang tunggu penumpang, jumlah perusahaan otobus (PO) dan armada yang tersedia, informasi jadwal keberangkatan, hingga standar keselamatan kendaraan melalui proses ramp check.

Selain itu, Ombudsman juga memeriksa kebersihan fasilitas umum, kesiapan sarana bagi penyandang disabilitas, serta kesiapan petugas pelayanan. Tim juga berdialog dengan pengelola terminal mengenai mekanisme pengawasan operasional angkutan kota antar provinsi (AKAP) selama masa angkutan Lebaran.

Dari hasil pemantauan, secara umum fasilitas dan personel di Terminal Anak Air dinilai cukup lengkap. Namun, jumlah perusahaan otobus AKAP yang bergabung di terminal tersebut masih terbatas.

Dari sembilan PO AKAP yang beroperasi, hanya empat perusahaan yang bergabung di Terminal Anak Air. Padahal terminal tersebut merupakan satu-satunya terminal tipe A di Padang.

Ombudsman juga mencatat bahwa Posko Mudik di Terminal Anak Air akan mulai beroperasi pada 13 Maret 2026 dengan melibatkan 27 personel yang bertugas secara bergantian dalam dua sif.

Terminal tersebut juga memiliki dua petugas ramp check yang bertugas memastikan kendaraan angkutan umum dalam kondisi layak dan aman digunakan oleh masyarakat selama periode mudik.

Sementara itu di Bandara Internasional Minangkabau, Ombudsman memantau kesiapan pelayanan penumpang, alur keberangkatan dan kedatangan, serta fasilitas penunjang bagi pengguna jasa bandara.

Tim Ombudsman juga berdiskusi dengan pihak PT Angkasa Pura Indonesia terkait kesiapan operasional bandara, termasuk aspek keselamatan penerbangan, kenyamanan penumpang, serta kesiapan personel dalam menghadapi peningkatan trafik penumpang selama periode mudik.

Hasil pemantauan menunjukkan Bandara Internasional Minangkabau telah menyiapkan Posko Mudik Terpadu yang mulai beroperasi pada 13 Maret 2026 dengan melibatkan sebanyak 283 personel.

Secara umum, fasilitas dan sarana prasarana di bandara tersebut dinilai telah cukup lengkap serta ramah bagi penyandang disabilitas.

Meski demikian, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya agar fasilitas di Terminal Anak Air lebih memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun strategi agar Terminal Anak Air lebih ramai dimanfaatkan oleh PO AKAP maupun penumpang, mengingat terminal tersebut merupakan terminal utama di Kota Padang.

Ombudsman juga mengingatkan pengelola Bandara Internasional Minangkabau agar merespons setiap keluhan masyarakat atau pengguna layanan secara cepat dan tepat.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat berharap seluruh penyelenggara layanan transportasi terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#bim #transportasi mudik lebaran 2026 #ombudsman sumbar #Terminal Anak Air