Kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melintasi jalur kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan sosialisasi dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi keselamatan serta aksi kepedulian sosial guna meminimalisir potensi kecelakaan.
Sebelumnya, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan sosialisasi di empat titik perlintasan sebidang.
Lokasi tersebut berada di Km 11+500 petak jalan Padang–Tabing, serta Km 42+8/9, Km 43+800, dan Km 45+5/6 pada petak jalan Lubuk Alung–Kayutanam.
Pada Senin (16/3/2026), kegiatan serupa kembali digelar di perlintasan sebidang KM 1+3/4 petak jalan Padang–Pulau Air, tepatnya di Perlintasan Tarandam.
Sosialisasi ini dilakukan bersama komunitas pecinta kereta api Sumatrain dan Transport for Padang.
Edukasi Langsung kepada Pengguna Jalan
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara.
Selain itu, panitia juga memasang spanduk keselamatan serta membagikan stiker berisi pesan “Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Kondisi Aman, Lanjutkan Perjalanan”.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api serta lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.
Sebagai bagian dari kegiatan sosial di bulan Ramadan, KAI Divre II Sumbar juga membagikan takjil untuk berbuka puasa serta souvenir kepada pengguna jalan yang melintas di lokasi sosialisasi.
Reza menyampaikan hingga Maret 2026, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan lima kali kegiatan sosialisasi keselamatan.
Kegiatan tersebut dilakukan baik di perlintasan sebidang maupun di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional kereta api.
Disiplin Pengguna Jalan Jadi Kunci Keselamatan
Reza menegaskan upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang terus diperkuat melalui berbagai perangkat keselamatan, seperti palang pintu, rambu berhenti, papan peringatan untuk mendahulukan kereta api, hingga semboyan 40 atau klakson masinis.
Namun, menurutnya, perangkat tersebut akan lebih efektif apabila didukung oleh kedisiplinan pengguna jalan.
Ia menambahkan keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat.
Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya berisiko bagi pengguna jalan, tetapi juga dapat membahayakan awak kereta api yang sedang bertugas.
Perlintasan sebidang merupakan titik perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang muncul seiring meningkatnya mobilitas masyarakat serta jumlah kendaraan.
Karena itu, pengguna jalan diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, termasuk kewajiban menggunakan helm bagi pengendara roda dua serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Pelanggaran di perlintasan sebidang juga merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kunci utama keselamatan adalah disiplin dan kesadaran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi jalur kereta api,” ujar Reza.
KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat melaporkan potensi bahaya di sekitar jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI 121.(*)
Editor : Hendra Efison