Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kepastian tersebut diumumkan oleh Kasat Lantas Polres Padangpanjang, AKP Pifzen Finot, pada Selasa, 31 Maret 2026.
AKP Pifzen Finot menyampaikan bahwa keputusan membuka jalur secara penuh diambil setelah Kementerian Pekerjaan Umum melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev).
"Hasil evaluasi menunjukkan jalur Lembah Anai telah terbukti efektif mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa angkutan Lebaran. Jalur ini siap digunakan selama 24 jam mulai 1 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan," katanya.
Pengerjaan Jalan Tetap Berlangsung
Meski akses sudah dibuka total, pengerjaan fisik jalan pascabencana longsor beberapa waktu lalu tetap dilanjutkan.
Aktivitas proyek diupayakan tidak mengganggu arus lalu lintas. Namun, masyarakat diminta memahami kemungkinan adanya penghentian arus secara singkat apabila terjadi mobilisasi alat berat atau cuaca ekstrem.
"Personel kepolisian akan disiagakan selama 24 jam di titik-titik rawan, terutama untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan memberikan pengaturan jika terjadi situasi mendadak di lapangan," kata AKP Pifzen Finot.
Pembatasan Jenis Kendaraan
Polres Padangpanjang menegaskan bahwa pembukaan jalur ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Sementara itu, kendaraan roda enam atau lebih, seperti truk dan bus besar, tetap diwajibkan menggunakan jalur alternatif melalui Sitinjau Lauik. "Untuk mobil pengangkut BBM diperbolehkan lewat," tambahnya.
Imbauan Keselamatan bagi Pengendara
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengendara yang melintasi kawasan Lembah Anai untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga kecepatan, serta mematuhi instruksi petugas.
Hal ini penting untuk menjaga keselamatan bersama, terutama mengingat kondisi jalur yang masih dalam tahap pemulihan fisik.(*)
Editor : Heri Sugiarto