Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka 24 Jam Mulai 1 April 2026, Truk BBM Diizinkan Melintas

Heri Sugiarto • Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Jalur Lembah Anai kembali dibuka 24 jam untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan mobil pengangkut BBM.(Foto: Dok. Heri Sugiarto/ Padek)
Jalur Lembah Anai kembali dibuka 24 jam untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan mobil pengangkut BBM.(Foto: Dok. Heri Sugiarto/ Padek)
PADEK.JAWAPOS.COM-Akses transportasi utama yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi melalui kawasan Lembah Anai dipastikan beroperasi kembali secara normal dua arah selama 24 jam penuh mulai Rabu, 1 April 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kepastian tersebut diumumkan oleh Kasat Lantas Polres Padangpanjang, AKP Pifzen Finot, pada Selasa, 31 Maret 2026.

AKP Pifzen Finot menyampaikan bahwa keputusan membuka jalur secara penuh diambil setelah Kementerian Pekerjaan Umum melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev).

"Hasil evaluasi menunjukkan jalur Lembah Anai telah terbukti efektif mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa angkutan Lebaran. Jalur ini siap digunakan selama 24 jam mulai 1 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan," katanya.

Pengerjaan Jalan Tetap Berlangsung

Meski akses sudah dibuka total, pengerjaan fisik jalan pascabencana longsor beberapa waktu lalu tetap dilanjutkan.

Aktivitas proyek diupayakan tidak mengganggu arus lalu lintas. Namun, masyarakat diminta memahami kemungkinan adanya penghentian arus secara singkat apabila terjadi mobilisasi alat berat atau cuaca ekstrem.

"Personel kepolisian akan disiagakan selama 24 jam di titik-titik rawan, terutama untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan memberikan pengaturan jika terjadi situasi mendadak di lapangan," kata AKP Pifzen Finot.

Pembatasan Jenis Kendaraan

Polres Padangpanjang menegaskan bahwa pembukaan jalur ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Sementara itu, kendaraan roda enam atau lebih, seperti truk dan bus besar, tetap diwajibkan menggunakan jalur alternatif melalui Sitinjau Lauik. "Untuk mobil pengangkut BBM diperbolehkan lewat," tambahnya.

Imbauan Keselamatan bagi Pengendara

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengendara yang melintasi kawasan Lembah Anai untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga kecepatan, serta mematuhi instruksi petugas.

Hal ini penting untuk menjaga keselamatan bersama, terutama mengingat kondisi jalur yang masih dalam tahap pemulihan fisik.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Jalan Padang Bukittinggi via Lembah Anai #jalur alternatif Sitinjau Lauik #AKP Pifzen Finot #Polres Padangpanjang #padang bukittinggi #lembah anai