Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sidang Kode Etik Peradi SAI Padang Periksa Dugaan Pelanggaran Advokat

Hendra Efison • Selasa, 7 April 2026 | 12:45 WIB
Ketua DPC Peradi SAI Padang, Martry Gilang Rosadi, mengikuti jalannya sidang kode etik terhadap seorang advokat yang diduga melanggar etika profesi, Senin (6/4/2026).
Ketua DPC Peradi SAI Padang, Martry Gilang Rosadi, mengikuti jalannya sidang kode etik terhadap seorang advokat yang diduga melanggar etika profesi, Senin (6/4/2026).

PADANG — Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Padang menggelar sidang kode etik terhadap seorang advokat yang diduga melanggar etika profesi, Senin (6/4/2026).

Persidangan berlangsung di Kota Padang dengan menghadirkan Majelis DKD Peradi SAI Padang untuk memeriksa laporan yang telah diajukan.

Agenda ini menjadi bagian dari komitmen organisasi advokat dalam menjaga disiplin serta menegakkan standar etika profesi.

Ketua DPC Peradi SAI Padang, Martry Gilang Rosadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis DKD Peradi SAI Padang, Yunafri SH MH. Dalam persidangan, majelis didampingi dua anggota, yakni Hanky Mustav Sabarta SH MH, dan Zulhesni SH Datuk Panduko Reno.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Apresiasi Kinerja Pemkab Dharmasraya, 5 Indikator Lampaui Rata-rata Provinsi

Martry menyampaikan, sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh advokat yang bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi serta berpedoman pada kode etik advokat Indonesia.

Menurutnya, setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari penegak hukum.

Melalui persidangan tersebut, DKD Peradi SAI Padang berupaya memastikan seluruh advokat menjalankan profesinya secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Voice of The Earth Sumatera, Climate Fest Vol 2 Ajak Generasi Muda Peduli Iklim

Proses Pemeriksaan dan Klarifikasi

Dalam proses persidangan, majelis DKD mendengarkan berbagai keterangan serta memeriksa sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Advokat yang diperiksa juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi serta pembelaan.

Langkah ini dilakukan agar jalannya persidangan berlangsung secara objektif, transparan, dan adil. Proses tersebut sekaligus menegaskan bahwa kode etik advokat menjadi pedoman utama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Majelis DKD Peradi SAI Padang, Yunafri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat.

Baca Juga: Longsor dan Banjir Dharmasraya, Akses Jalan dan Listrik Kini Sudah Pulih

Akses Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Selain penegakan disiplin internal, DPC Peradi SAI Padang juga membuka akses bantuan hukum bagi masyarakat. Martry menegaskan bahwa pihaknya siap melayani pencari keadilan, khususnya bagi yang tidak mampu.

“DPC Peradi SAI terbuka lebar bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Silakan datang ke sekretariat, nanti akan didampingi oleh PBH Peradi SAI,” ujarnya, Selasa (7/4).

Dengan pelaksanaan sidang kode etik ini, Peradi SAI Padang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas profesi advokat sekaligus memastikan pelayanan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Editor : Hendra Efison
#sidang kode etik advokat #DKD Peradi SAI Padang #pelanggaran etika advokat Padang #PERADI SAI Padang