PADANG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial AHABMK (40) melalui Bandara Internasional Minangkabau pada Selasa, 14 April 2026, setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal.
Warga asing tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena masa izin tinggalnya telah habis sejak September 2025.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Hariyo Seto, mengatakan deportasi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.
Baca Juga: KAI Sumbar Gunakan 225 Ribu Liter BBM Subsidi Layani 512 Ribu Penumpang
“Kami melakukan pendeportasian sekaligus pengusulan penangkalan terhadap yang bersangkutan. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, AHABMK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK).
Namun, yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggal berakhir.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Kasus Pencurian Mesin Jahit JUKI Terungkap, Pelaku Dibekuk Polsek Harau
Proses deportasi dilakukan melalui penerbangan pukul 11.30 WIB dengan rute Padang–Kuala Lumpur.
Pemulangan dikawal tim Seksi Inteldakim yang dipimpin Kasubsi Penindakan, Mohammad Rizal Syahroni, bersama petugas pemeriksa keimigrasian.
Selain deportasi, identitas yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: 15 Tahun Tinggal di Pondok Sawah, Mulyadi Akhirnya Terima Rumah Layak dari Semen Padang
“Kegiatan pendeportasian berjalan dengan aman dan lancar. Kami mengimbau warga negara asing untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya,” kata Hariyo.
Imigrasi Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.(*)
Editor : Hendra Efison