PADEK.JAWAPOS.COM– Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, Kamis (30/4/2026). Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri.
Peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB saat petugas Avsec berinisial MT (32) mencurigai dua koper melalui pemindaian X-ray di Terminal Keberangkatan. Kedua koper tersebut diketahui akan dibawa oleh dua penumpang dengan tujuan Jakarta.
Kapolsek Kawasan BIM, Ipda Wahid Mashadi, bersama otoritas bandara langsung melakukan pemeriksaan lanjutan. Pada koper pertama berwarna hitam milik penumpang berinisial RH, ditemukan tiga paket sabu seberat 724 gram yang dibungkus lakban.
Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, RH melarikan diri keluar area bandara dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Mobil Keluarga yang Nyaman untuk Mobilitas Tinggi di Kota Padang
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 08.30 WIB terhadap koper kedua berwarna biru yang dibawa oleh RW (28), seorang pria asal Bekasi yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Di dalam koper tersebut ditemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 1.001 gram dan 1.140 gram.
“Petugas Bea Cukai BIM telah melakukan pengecekan menggunakan alat identifikasi narkoba, dan hasilnya positif metamfetamin atau sabu,” ujar Ipda Wahid Mashadi, Kamis malam.
Pelaksana Tugas Kapolres Padangpariaman, AKBP Riyana Purwasari, turut hadir di lokasi untuk memantau langsung proses penanganan kasus.
Ia menginstruksikan jajaran Polsek Kawasan BIM dan petugas Avsec untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah penyelundupan barang terlarang melalui jalur udara.
Hingga pukul 11.30 WIB, seluruh barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 2,8 kilogram bersama tersangka RW telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu pelaku RH yang melarikan diri.(*)
Editor : Hendra Efison