Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KMM JAYA Surati Satgas PKH hingga Kapolri, Desak Tertibkan Tambang Ilegal di Sumbar

Heri Sugiarto • Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:19 WIB
Ketua Umum KMM JAYA Hafis Septian Mubaraq menyampaikan surat laporan dugaan tambang ilegal di Sumatera Barat kepada Kompolnas.(Foto: KMM JAYA)
Ketua Umum KMM JAYA Hafis Septian Mubaraq menyampaikan surat laporan dugaan tambang ilegal di Sumatera Barat kepada Kompolnas.(Foto: KMM JAYA)

PADEK.JAWAPOS.COM-Keluarga Mahasiswa Minangkabau Jakarta Raya (KMM JAYA) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut masih terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Barat.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim kepada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Gubernur Sumatera Barat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), pada 2 Juni 2026.

Menurut KMM JAYA, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan berdampak terhadap kondisi sosial di wilayah sekitar lokasi tambang.

Dalam surat tersebut, KMM JAYA meminta seluruh pemangku kepentingan melakukan langkah konkret, terkoordinasi, dan berkelanjutan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung.

KMM JAYA mengacu pada data, pemantauan lapangan, dan pemetaan wilayah yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang mengidentifikasi dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah di Sumatera Barat.

Wilayah yang disebut dalam pemetaan tersebut meliputi Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Limapuluh Kota, Pesisir Selatan, Pasaman Barat dan Pasaman.

Ketua Umum KMM JAYA Hafis Septian Mubaraq mengatakan aktivitas pertambangan tanpa izin harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang luas.

"Kami mengecam keras seluruh praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung di Sumatera Barat. Aktivitas ini telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan masyarakat dan bahkan menyebabkan banyak korban meninggal dunia. Kami meminta Ketua Pelaksana Satgas PKH, Gubernur Sumbar, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Kompolnas dan Kapolri untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing guna menutup seluruh tambang ilegal yang masih beroperasi," kata Hafis dalam keterangannya.

Menurut KMM JAYA, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.

KMM JAYA juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dalam setiap aktivitas usaha.

Hafis menilai penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin memerlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, baik pelaku di lapangan maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.

KMM JAYA turut mendesak Satgas PKH, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan operasi terpadu, evaluasi menyeluruh, serta pengawasan intensif di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.

"Kami menilai keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Karena itu diperlukan langkah nyata dan terukur untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," ujar Hafis.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#pertambangan ilegal Sumatera Barat #Hafis Septian Mubaraq #tambang ilegal Sumbar #KMM Jaya #Satgas PKH