Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BBM Subsidi Sumbar Diperketat, SPBU Diusulkan Cek STNK dan Data Kendaraan

Hendra Efison • Senin, 8 Juni 2026 | 16:15 WIB
Pemprov Sumbar menghasilkan enam rekomendasi pengawasan BBM subsidi, termasuk pengecekan STNK di SPBU dan pembatasan bagi kendaraan yang belum membayar pajak.
Pemprov Sumbar menghasilkan enam rekomendasi pengawasan BBM subsidi, termasuk pengecekan STNK di SPBU dan pembatasan bagi kendaraan yang belum membayar pajak.

PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi melalui pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di SPBU dan pencatatan nomor polisi kendaraan saat transaksi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari enam rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar, Helmi Herianto, mengatakan rekomendasi itu disusun bersama pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, dan sejumlah pemangku kepentingan untuk memastikan Pertalite dan Solar subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

Menurut Helmi, pengecekan STNK diperlukan agar data QR Code sesuai dengan identitas resmi kendaraan. Selain itu, pencatatan nomor polisi di setiap transaksi dapat menjadi instrumen tambahan dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

Baca Juga: KAI Divre II Sumbar Kembali Tutup Tiga Perlintasan Liar di Lintas Lubuk Alung–Pariaman

Ada Usulan Personel TNI atau Polri di SPBU

Rakor juga merekomendasikan penempatan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU untuk membantu pengawasan di lapangan. Skema pembiayaan usulan tersebut dibebankan kepada pihak SPBU.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan agar memperoleh akses terhadap data pengguna BBM subsidi sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Rekomendasi lainnya adalah pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Revisi Aturan Distribusi BBM Subsidi Diusulkan

Dalam rakor tersebut juga muncul usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Perubahan yang diusulkan meliputi pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, pembatasan penggunaan untuk sektor industri termasuk tambang dan CPO beserta transportasi pendukungnya, serta penerapan sistem distribusi tertutup melalui pendaftaran dan verifikasi konsumen.

Baca Juga: SheHacks 2026 Bidik 27.000 UMKM Perempuan, AI Jadi Senjata Baru Kembangkan Bisnis

Helmi mengatakan usulan tersebut muncul karena masih ditemukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, seperti penggunaan kendaraan yang dimodifikasi, pembesaran tangki kendaraan, dan pemanfaatan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan yang sah.

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Sumbar juga menyerahkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 kepada seluruh bupati dan wali kota sebagai pedoman pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah masing-masing.(*)

Editor : Hendra Efison
#BBM subsidi Sumbar #SPBU cek STNK #solar subsidi #pertalite