Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Isu Cek STNK di SPBU Bikin Resah, Pemprov Sumbar Beri Penjelasan Resmi

Hendra Efison • Kamis, 11 Juni 2026 | 12:31 WIB
Kendaraan mengisi BBM subsidi di SPBU. Pemprov Sumbar menegaskan pemeriksaan STNK hanya dilakukan pada kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan subsidi energi.
Kendaraan mengisi BBM subsidi di SPBU. Pemprov Sumbar menegaskan pemeriksaan STNK hanya dilakukan pada kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan subsidi energi.

PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di SPBU tidak diberlakukan kepada seluruh konsumen BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi menggunakan data tidak sesuai atau dicurigai melakukan penyalahgunaan Solar subsidi maupun Pertalite.

Penegasan itu disampaikan setelah muncul beragam persepsi di masyarakat menyusul rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang digelar bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan rekomendasi pengecekan STNK bukan kebijakan pemeriksaan massal terhadap seluruh kendaraan yang mengisi BBM subsidi.

“Pemeriksaan hanya dilakukan apabila petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian data kendaraan atau dugaan penyalahgunaan saat proses pengisian berlangsung,” kata Helmi, Kamis (11/6/2026).

Pengawasan BBM Subsidi Diperketat karena Masih Ada Modus Penyalahgunaan

Pemprov Sumbar menilai pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperkuat karena masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan di lapangan.

Beberapa di antaranya berupa penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga manipulasi data yang berpotensi mengalihkan subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Menurut Helmi, STNK diperlukan sebagai alat verifikasi ketika petugas menemukan kondisi yang dianggap tidak wajar saat transaksi berlangsung di SPBU.

Langkah tersebut bertujuan memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas yang terdaftar dalam sistem pembelian BBM subsidi.

STNK Hanya Menjadi Instrumen Verifikasi Tambahan

Helmi menegaskan pemeriksaan STNK bukan syarat baru bagi masyarakat untuk membeli BBM subsidi. Dokumen tersebut hanya digunakan sebagai instrumen pendukung ketika petugas membutuhkan verifikasi tambahan.

Karena itu, masyarakat yang selama ini melakukan pembelian sesuai aturan tidak perlu khawatir ataupun mengubah kebiasaan saat mengisi BBM di SPBU.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu,” ujarnya.

Menurut dia, pengawasan yang lebih ketat juga menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas anggaran subsidi energi yang nilainya terus meningkat setiap tahun.

Masyarakat Tetap Bisa Mengisi BBM Seperti Biasa

Pemprov Sumbar memastikan pelayanan di SPBU tetap berjalan normal. Tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh kendaraan yang membeli Solar subsidi maupun Pertalite.

Pemerintah daerah berharap pengawasan yang lebih tepat sasaran mampu menekan potensi penyalahgunaan tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi.

Melalui sistem pengawasan yang lebih terukur, distribusi subsidi energi diharapkan menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan. Dengan demikian, manfaat subsidi dapat benar-benar dirasakan kelompok masyarakat yang memang berhak menerimanya.(*)

Editor : Hendra Efison
#BBM subsidi Sumbar #SPBU cek STNK #Pertalite Sumbar #solar subsidi #pengawasan bbm