PADEK.JAWAPOS.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumbar dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar pada 3–4 Juni 2026.
Pemblokiran dilakukan secara serentak oleh seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi dengan melibatkan 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pihak perbankan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi dalam keterangan resmi yang diterima Padek, Jumat, 12 Juni 2026.
Tarmizi menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa.
"Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya ini adalah pelayanan — pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh," ujar Tarmizi.
Pemblokiran rekening dilakukan setelah KPP terkait menempuh tahapan penagihan mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa.
Tindakan tersebut dieksekusi setelah Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sampai batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Pelaksanaan pemblokiran mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Apabila Wajib Pajak tidak menyelesaikan kewajibannya setelah pemblokiran, Kanwil DJP dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap penyitaan aset rekening. Saldo pada rekening yang disita selanjutnya dipindahbukukan ke Kas Negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.
Status blokir rekening dapat dicabut apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan, menyerahkan jaminan barang yang nilainya setara dengan utang pajak, atau mengajukan permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak yang telah disetujui secara resmi oleh Kepala KPP.
Tarmizi mengimbau seluruh Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkoordinasi dengan KPP tempat terdaftar.
Menurutnya, penyelesaian secara kooperatif dapat menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan hukum lanjutan berupa penyitaan aset, penjualan aset sitaan melalui lelang, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling).
Dengan dukungan kerja sama bersama pihak perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan di seluruh Indonesia, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyatakan akan melanjutkan langkah penegakan hukum yang terukur untuk melindungi penerimaan negara serta memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.(*)
Editor : Heri Sugiarto