LUKI, PADEK.JAWAPOS.COM– Ketua Kerapatan Adat Nagari Lubukkilangan (KAN Luki), Armansyah Datuak Gadang, angkat bicara menyusul aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor KAN Lubukkilangan, Kamis (25/6/2026).
Dalam aksi itu, massa yang mengatasnamakan Gerakan 6 Suku Peduli Lubuakkilangan menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk meminta kantor KAN ditutup sementara dan Ketua KAN diberhentikan dari jabatannya.
Armansyah menegaskan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia menilai terdapat perbedaan antara kelompok pengunjuk rasa dengan struktur resmi kepengurusan KAN Lubukkilangan yang saat ini menjalankan roda organisasi sesuai mekanisme adat.
Menurutnya, sebagian niniak mamak yang tergabung dalam Gerakan 6 Suku Peduli Lubuakkilangan tidak tercatat sebagai bagian dari kepengurusan struktural KAN Lubukkilangan periode berjalan.
"Mereka mengaku sebagai niniak mamak adat, namun tidak masuk dalam kepengurusan struktural KAN Lubukkilangan. Proses pengangkatannya juga belum melalui prosedur adat salingka Nagari Lubukkilangan, belum ada kesepakatan kaum, dan belum dilewakan oleh Ninik Mamak Jinih 6 Suku di KAN Lubukkilangan," ujar Armansyah.
KAN Luki Minta Persoalan Diselesaikan Lewat Musyawarah
Armansyah menjelaskan KAN Lubukkilangan memiliki struktur organisasi serta mekanisme adat yang menjadi pedoman dalam menyelesaikan setiap persoalan internal.
Karena itu, setiap perbedaan pandangan diharapkan diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Ia juga menjelaskan masih terdapat kekosongan pada beberapa unsur Jinih Adat dalam struktur organisasi KAN Lubukkilangan.
Kondisi tersebut terjadi karena belum tercapai kesepakatan di dalam kaum yang memiliki hak atas "Tunggua Panabangan".
Selain itu, Armansyah menegaskan penyelesaian persoalan adat harus tetap mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan nagari.
Jabatan Penasehat Direksi PT Semen Padang Melekat pada Ketua KAN
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut ialah posisi Armansyah sebagai Dewan Penasehat Direksi PT Semen Padang.
Menurutnya, jabatan tersebut bukan diberikan atas nama pribadi, melainkan melekat pada posisi Ketua KAN Lubukkilangan.
"Jabatan tersebut adalah ex officio karena posisi sebagai Ketua KAN Lubukkilangan, bukan atas nama pribadi. Artinya melekat dengan jabatan Ketua KAN Lubukkilangan," katanya.
Ia berharap masyarakat tidak menafsirkan posisi tersebut secara keliru sehingga memunculkan persepsi yang dapat mengganggu hubungan antara lembaga adat, masyarakat, maupun pihak terkait lainnya.
Armansyah menambahkan seluruh persoalan yang berkembang sebaiknya diselesaikan melalui jalur adat dengan mengedepankan musyawarah demi menjaga persatuan masyarakat Lubukkilangan.
"Kita berharap semua persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang baik, mengedepankan adat, musyawarah, dan menjaga persatuan masyarakat Lubuak Kilangan," ujarnya.
Aksi Berakhir Kondusif
Sebelumnya, dinamika terkait kepengurusan KAN Lubukkilangan beberapa kali menjadi perhatian publik akibat munculnya perbedaan pandangan dari sejumlah kelompok masyarakat mengenai tata kelola lembaga adat tersebut.
Aksi demonstrasi yang sempat berlangsung ricuh akhirnya dapat dikendalikan secara persuasif oleh personel Polsek Lubukkilangan, Polsek Pauh, dan jajaran Polresta Padang. Pengamanan itu membuat situasi kembali kondusif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan antara para pihak.
Melalui pernyataannya, Armansyah juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Lubukkilangan, Kapolsek Pauh, serta seluruh personel Polresta Padang yang mengamankan jalannya aksi sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia berharap komunikasi antarpihak terus terjalin agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dan dialog yang konstruktif.(*)
Editor : Hendra Efison