LIMAPULUH KOTA, PADEK.JAWAPOS.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota menyoroti masih besarnya potensi kekurangan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum tertagih serta maraknya aktivitas penambangan liar yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara maupun daerah.
Sorotan tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota, Selasa (23/6/2026).
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Namun, pengelolaan PAD dinilai masih jauh dari optimal.
"Terkait Pendapatan Asli Daerah tahun 2025, target pendapatan asli daerah kita adalah Rp149,4 miliar. Terealisasi Rp140,24 miliar atau 93,84 persen. Meski ini lebih tinggi dibanding realisasi pendapatan asli daerah tahun 2024 yang baru Rp103,86 miliar. Namun, Fraksi Partai Golkar melihat pengelolaan PAD kita belum optimal dan belum memadai. Bahkan, masih ada yang belum didukung dengan regulasi dan pengawasan yang jelas," ujar Fajar dalam rapat tersebut.
Paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Fraksi Golkar Pertanyakan Penagihan Pajak MBLB
Dalam pandangannya, Fraksi Golkar menyoroti temuan mengenai potensi kekurangan penerimaan dan tunggakan Pajak MBLB yang mencapai Rp2,36 miliar pada 2025.
Fajar mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menindaklanjuti tunggakan tersebut, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
"Misalnya, untuk Pajak MBLB, masih ada potensi kekurangan penerimaan dan tunggakan pajak yang belum tertagih mencapai Rp2,36 miliar. Yang ingin kami tanyakan, apakah pemda sudah menetapkan SPTPD atas wajib pajak yang menunggak itu," katanya.
Di hadapan pimpinan rapat HM Fadhil Abrar dan Alia Efendi, Fraksi Golkar juga mempertanyakan belum adanya Peraturan Bupati sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pemeriksaan pajak daerah.
Selain itu, mereka meminta penjelasan mengenai keberadaan petugas pemeriksa pajak yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.
"Apakah sudah dibuat Perbup terkait tindakan pemeriksaan pajak sebagai turunan dari Perda 2/2024? Apakah sudah ada petugas pemeriksa pajak yang berkompeten? Kenapa pemda masih lalai terhadap ini," kata Fajar.
Tambang Liar Dinilai Merugikan Daerah
Fraksi Golkar menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kekurangan penerimaan Pajak MBLB baru mencerminkan kondisi perusahaan yang memiliki izin resmi.
Menurut mereka, masih terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang ramai diperbincangkan di media sosial dan belum memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
"Yang mengapung dalam LHP BPK, baru perusahaan yang berizin dan melaporkan aktivitas pajaknya. Belum lagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang viral di media sosial," ujar Fajar.
Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah tidak membiarkan praktik penambangan ilegal, terutama apabila dilakukan di kawasan hutan lindung.
Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus menghilangkan potensi penerimaan daerah.
Dorong Pengelolaan Sumber Daya Mineral Secara Resmi
Selain meminta penindakan terhadap tambang ilegal, Fraksi Golkar juga mendorong pemerintah daerah memfasilitasi proses perizinan apabila memang terdapat potensi sumber daya mineral yang layak dikelola secara legal.
Menurut Fraksi Golkar yang beranggotakan Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky, pengelolaan sumber daya mineral secara resmi akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus menjaga aspek lingkungan.
"Jika memang ada potensi sumber daya mineral yang bisa mendatangkan kesejahteraan seluas-luasnya bagi rakyat Limapuluh Kota, maka harus ada upaya nyata memfasilitasi perizinan kepada pemerintah terkait," ujar Fajar.
Fraksi Golkar berpandangan bahwa potensi MBLB di Limapuluh Kota sebaiknya dikelola secara resmi, profesional, dan sesuai ketentuan lingkungan, dibandingkan dibiarkan menjadi aktivitas tambang liar yang tidak memberikan pemasukan bagi negara maupun daerah serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.(*)
Editor : Hendra Efison