Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

IUP Batu Andesit Padang Pariaman Dipastikan Sesuai Aturan, ESDM Sumbar Ungkap 4 Fakta Proses Perizinan

Hendra Efison • Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:50 WIB
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sabtu (27/6/2026). (Ilustrasi AI)
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Sabtu (27/6/2026). (Ilustrasi AI)

PADEK.JAWAPOS.COM—Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan IUP batu andesit Padangpariaman di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, diterbitkan sesuai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto di Padang, Sabtu (27/6/2026), menyusul berkembangnya polemik terkait izin pertambangan tersebut.

Helmi menjelaskan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak berlangsung secara otomatis.

Pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang sebelum izin diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.

"Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin," ujar Helmi.

IUP Batu Andesit Padangpariaman Lewati Tahapan Sesuai Regulasi

Menurut Helmi, setiap penyelenggaraan perizinan pertambangan memiliki prosedur yang jelas, berjenjang, dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Karena itu, apabila muncul dinamika setelah izin diterbitkan, penyelesaiannya juga harus melalui mekanisme hukum yang telah tersedia.

Selain itu, Dinas ESDM Sumbar menghormati surat Pemerintah Kabupaten Padangpariaman yang meminta peninjauan kembali terhadap IUP tersebut.

Surat itu, menurutnya, menjadi bagian dari komunikasi antarpemerintah dan akan menjadi salah satu bahan evaluasi sesuai ketentuan.

Namun, Helmi menilai masyarakat perlu mengetahui kronologi penerbitan izin secara utuh.

Sebelum IUP diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman melalui perangkat daerah yang berwenang lebih dahulu mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu syarat utama dalam proses perizinan.

Dokumen tersebut menjadi dasar bahwa lokasi pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Tanpa adanya PKKPR, proses penerbitan izin tidak dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

"Artinya, persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak kabupaten tidak menarik surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya saja?" kata Helmi.

ESDM Sumbar Pastikan Evaluasi Tetap Mengacu Ketentuan Hukum

Helmi menambahkan dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan tim teknis sesuai prosedur. Dengan demikian, seluruh tahapan penerbitan IUP dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Sumbar tetap membuka ruang evaluasi apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan ataupun muncul keberatan dari masyarakat.

Evaluasi itu akan dilaksanakan berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum agar setiap keputusan memiliki kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Helmi menegaskan pemerintah menghormati berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana kegiatan pertambangan di Nagari Kasang.

Aspirasi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan berikutnya.

"Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selanjutnya, Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, kementerian terkait, serta instansi teknis lainnya guna memastikan seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Helmi juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dan menyampaikan informasi secara objektif agar penyelesaian persoalan dapat berlangsung kondusif.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumbar berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik dengan mengutamakan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.(*)

Editor : Hendra Efison
#IUP batu andesit Padangpariaman #izin pertambangan Sumbar #PKKPR #ESDM Sumbar #Nagari Kasang