Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bangunan Liar Hambat Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan di Perbatasan KPIK-Aiepacah

Randi Zulfahli • Senin, 29 Juni 2026 | 18:25 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di perbatasan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto dan Kelurahan Aiepacah, Kecamatan Kototangah, Senin (29/6/2026).
Petugas Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di perbatasan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto dan Kelurahan Aiepacah, Kecamatan Kototangah, Senin (29/6/2026).

PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM – Satpol PP Kota Padang membongkar bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di perbatasan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto (KPIK) dan Kelurahan Aiepacah, Kecamatan Kototangah, Senin (29/6/2026). Pembongkaran dilakukan agar normalisasi saluran drainase dapat segera dikerjakan untuk mengurangi potensi banjir di kawasan tersebut.

Penertiban dipimpin Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, bersama Kasi Trantib Kecamatan Kototangah, Riri Chandra, serta petugas ketenteraman dari kedua kelurahan.

Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah menyampaikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pemilik bangunan. Sebagian besar warga membongkar bangunannya sendiri, sedangkan satu bangunan masih bertahan sehingga harus ditertibkan oleh Satpol PP.

Normalisasi Drainase Terkendala Bangunan

Riri Chandra mengatakan saluran drainase di lokasi tersebut telah dijadwalkan untuk dikeruk karena menjadi salah satu titik yang rawan tergenang saat hujan deras. Namun pekerjaan belum dapat dimulai karena saluran tertutup bangunan.

"Untuk mengurangi potensi banjir, saluran drainase di lokasi ini akan dilakukan pengerukan. Keberadaan bangunan tersebut menghambat proses pekerjaan yang akan dilaksanakan," ujarnya.

Setelah bangunan dibongkar, pemerintah akan melanjutkan pengerukan drainase agar aliran air kembali lancar. Saluran tersebut menjadi bagian penting dari sistem pengendali banjir di wilayah perbatasan KPIK dan Aiepacah.

Mayoritas Warga Membongkar Bangunan Secara Mandiri

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan tindakan pembongkaran dilakukan setelah pemerintah kecamatan meminta bantuan penegakan aturan. Permintaan itu muncul karena masih ada pemilik bangunan yang mengabaikan surat peringatan.

Menurut Chandra, sebagian besar warga justru memilih membongkar bangunan mereka sendiri setelah menerima teguran. Karena itu, proses penertiban berlangsung tanpa kendala berarti.

Satpol PP hanya menindak bangunan yang tetap berdiri di atas lahan fasilitas umum. Penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan disaksikan aparat kecamatan serta kelurahan.

Ganggu Perawatan Jalan dan Pohon Pelindung

Selain menutup saluran drainase, bangunan tersebut juga menyulitkan petugas saat melakukan pemeliharaan pohon pelindung dan fasilitas jalan. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan karena lokasi berada di ruas yang ramai dilalui kendaraan.

"Selain menghambat normalisasi saluran drainase, bangunan tersebut juga menyulitkan petugas dalam melakukan perawatan dan perapihan pohon pelindung di sekitar lokasi. Kondisi tersebut turut berdampak pada kelancaran arus lalu lintas karena berada di ruas jalan yang cukup padat dilalui kendaraan," kata Chandra.

Usai penertiban, Pemerintah Kota Padang menargetkan pengerukan drainase dapat segera dimulai sehingga fungsi saluran kembali optimal. Pemerintah juga berharap fasilitas umum tetap bebas dari bangunan liar agar pemeliharaan infrastruktur dan upaya pengendalian banjir dapat berjalan tanpa hambatan.(*)

Editor : Hendra Efison
#Kototangah #drainase padang #normalisasi drainase #satpol pp padang #Bangunan Liar Padang