PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi penyelesaian sengketa tapal batas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanahdatar, dan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, setelah persoalan tersebut kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir.
Upaya itu dilakukan melalui rapat fasilitasi percepatan penyelesaian batas wilayah yang digelar di Istana Gubernur Sumbar, Padang, Senin (6/7/2026). Pertemuan dihadiri Bupati Tanahdatar Eka Putra, Bupati Solok Jon Firman Pandu, serta jajaran perangkat daerah dari kedua kabupaten.
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar Ahmad Zakri. Ia mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 18 Juni 2026 yang meminta Pemprov Sumbar memfasilitasi penyelesaian segmen batas kedua daerah.
"Kami menyampaikan bahwa rapat yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tertanggal 18 Juni 2026 untuk memfasilitasi permasalahan segmen batas dua kabupaten," kata Ahmad Zakri.
Menurutnya, penyelesaian batas wilayah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan pelayanan pemerintahan di kawasan perbatasan.
Kedua Daerah Paparkan Dasar Klaim
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar dan Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan data serta argumentasi masing-masing terkait batas wilayah yang masih diperselisihkan.
Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan hingga sosial budaya. Seluruh aspek tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian sengketa.
Ahmad Zakri mengapresiasi kehadiran langsung kedua kepala daerah. Menurutnya, komitmen itu menunjukkan adanya kesamaan sikap untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap kedatangan dan kehadiran dua Kepala Daerah hari ini. Ini menunjukkan itikad dan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.
Hasil Mediasi Dibawa ke Kemendagri
Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa penyelesaian segmen batas yang belum mencapai titik temu diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar dan Pemerintah Kabupaten Solok akan melengkapi dokumen pendukung sesuai hasil pembahasan. Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan penetapan batas wilayah.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Bupati Tanahdatar, Bupati Solok, Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumbar, serta Tim Penegasan Batas Daerah dari kedua kabupaten.
Pemprov Sumbar berharap penyelesaian di tingkat pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik tapal batas yang berpotensi memicu konflik di wilayah perbatasan.(*)
Editor : Hendra Efison