Jalur Dua Arah di Jalan Sudirman Padangpanjang Mulai Berlaku 22 Juli, Ini Alasannya

Hendra Efison • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 22:00 WIB

 

Arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangpanjang. Mulai Rabu (22/7/2026), Pemko Padangpanjang kembali memberlakukan sistem dua arah di ruas jalan tersebut setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian rekayasa lalu lintas.
Arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangpanjang. Mulai Rabu (22/7/2026), Pemko Padangpanjang kembali memberlakukan sistem dua arah di ruas jalan tersebut setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian rekayasa lalu lintas.

PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Padangpanjang akan memberlakukan kembali sistem lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman mulai Rabu (22/7/2026). Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama instansi terkait dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, aspek keselamatan, serta masukan dari masyarakat.

Sebelumnya, ruas Jalan Jenderal Sudirman menerapkan sistem satu arah (one way) untuk mengurai kepadatan arus kendaraan, meningkatkan kelancaran mobilitas, sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan.

Selama penerapannya, pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap efektivitas rekayasa lalu lintas tersebut.

Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Kota Padangpanjang memutuskan mengembalikan arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman menjadi dua arah.

Penyesuaian rekayasa lalu lintas juga dilakukan di Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei guna menjaga kelancaran serta keterpaduan arus kendaraan.

Wali Kota Padangpanjang, Hendri Arnis, mengatakan setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

"Kami berharap penyesuaian ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujar Hendri Arnis.

Penyesuaian Rambu dan Sosialisasi

Menjelang pemberlakuan sistem dua arah, perangkat daerah bersama instansi terkait akan melakukan penyesuaian rambu-rambu, marka jalan, serta perlengkapan lalu lintas lainnya.

Pemerintah juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar perubahan rekayasa lalu lintas dapat dipahami seluruh pengguna jalan.

Hendri Arnis turut mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan berbagai masukan secara santun dan konstruktif sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan Kota Padangpanjang.

Pemerintah Kota Padangpanjang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta arahan petugas selama masa penyesuaian berlangsung. 

Pemberlakuan kembali sistem dua arah di Jalan Jenderal Sudirman diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perdagangan, pelayanan publik, pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi di Kota Padangpanjang.(*)

Editor : Hendra Efison
rekayasa lalu lintas Padangpanjang Jalan Sudirman Padangpanjang dua arah Jalan Sudirman lalu lintas Padangpanjang Hendri Arnis