DHARMASRAYA, PADEK.JAWAPOS.COM – Masyarakat Adat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penerbitan Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan izin lingkungan kepada salah satu perusahaan di Kabupaten Dharmasraya.
Somasi yang diajukan melalui MevRizal Law Office tertanggal 17 Juli 2026 itu memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pemerintah untuk meninjau ulang sekaligus membatalkan perizinan yang telah diterbitkan.
Kuasa hukum masyarakat adat menyebut perusahaan tersebut mengantongi izin PBPH dengan luas areal sekitar 2.366 hektare.
Namun, sebagian besar kawasan yang masuk dalam izin itu disebut menjadi objek penolakan masyarakat adat.
Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, masyarakat mengklaim sekitar 1.500 hektare atau sekitar 80 persen dari total areal izin berada di wilayah administrasi sekaligus Tanah Ulayat Nagari Sikabau.
Sementara itu, dalam dokumen perizinan, lokasi tersebut tercantum berada di Nagari Sungai Dareh.
Masyarakat menyatakan kawasan tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan warga.
Selain itu, wilayah tersebut juga menjadi ruang hidup bagi sedikitnya 26 kepala keluarga Komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
Kuasa Hukum Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi
Managing Partner MevRizal Law Office, Mevrizal SH MH, mengatakan somasi merupakan langkah awal untuk memperjuangkan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
"Kami menilai terdapat persoalan serius yang harus segera diverifikasi oleh pemerintah, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi administrasi dan belum adanya persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah. Negara harus hadir memastikan tidak ada hak masyarakat adat yang terabaikan," ujar Mevrizal.
Mevrizal yang juga menjabat Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat menyebut sengketa tersebut berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan merupakan hutan negara.
Menurutnya, pemerintah diminta memanfaatkan masa evaluasi selama 14 hari dengan melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
"Kami memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi. Jika tidak ada respons memadai, klien kami telah memberikan kuasa untuk menempuh jalur pidana, perdata, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Mevrizal.
Usulkan Tim Verifikasi Independen
Dalam somasi tersebut, masyarakat adat meminta pemerintah membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kerapatan Adat Nagari, akademisi, serta perwakilan Komunitas Suku Anak Dalam.
Selain itu, masyarakat juga meminta seluruh aktivitas operasional perusahaan dihentikan sementara selama proses penyelesaian status hukum lahan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun pihak perusahaan terkait somasi tersebut.(*)
Editor : Hendra Efison