PADEK.JAWAPOS.COM – Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp2,24 miliar serta menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8 miliar melalui pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Rektor UNP, Ir. Krismadinata, Ph.D. kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., dalam kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan UNP ke Kantor Kejati Sumbar pada Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @kejatisumaterabarat, rombongan UNP diterima langsung oleh Kajati Sumbar bersama jajaran pimpinan Kejati, termasuk Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tim Jaksa Pengacara Negara.
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.
Apresiasi atas Pendampingan Hukum Bidang Datun
Rektor UNP Krismadinata menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan profesionalisme Kejati Sumbar dalam memberikan pendampingan hukum kepada universitas.
"Kolaborasi antara perguruan tinggi dan aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjaga aset negara, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik," katanya.
Piagam penghargaan diberikan kepada Kejati Sumbar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atas kontribusinya dalam melindungi aset negara dan menyelamatkan keuangan negara melalui penanganan berbagai perkara perdata yang melibatkan Universitas Negeri Padang.
Berhasil Pulihkan Aset Negara Senilai Rp2,24 Miliar
Salah satu capaian yang diapresiasi adalah keberhasilan Kejati Sumbar memulihkan aset negara berupa tanah milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi seluas sekitar 2.300 meter persegi dengan nilai sekitar Rp2.242.205.000.
Selain itu, Kejati Sumbar berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui pendampingan hukum dalam dua perkara perdata yang melibatkan UNP.
Pada Perkara Perdata Nomor 91/Pdt.G/2024/PN.Pdg, Kejati Sumbar sebagai Kuasa Hukum Universitas Negeri Padang (Tergugat IV) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
Sementara pada Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Mrj, Kejati Sumbar sebagai Kuasa Hukum Universitas Negeri Padang (Tergugat III) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7 miliar.
Secara keseluruhan, pendampingan hukum tersebut menghasilkan pemulihan aset negara senilai lebih dari Rp2,24 miliar dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp8 miliar.
Penghargaan untuk Tim Kejati Sumbar
Selain Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah pejabat dan tim Jaksa Pengacara Negara yang terlibat dalam pendampingan hukum tersebut.
Mereka adalah Wakil Kepala Kejati Sumbar Dr. Mukhlis, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Hetty Cahyaningrum, S.H., C.N., serta tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri atas Rini Anita Carolina, S.H., M.H., Sanisol Musafil, S.H., M.H., Rahma Noviyanti, S.H., M.H., Chadijah Irani, S.H., M.H., Mulyana Safitri, S.H., M.H., dan Krisna Juita, S.H., M.H.
Senior Eksekutif UNP, Prof. Ganefri, Ph.D., menjelaskan bahwa penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dua capaian utama, yakni keberhasilan memulihkan aset negara senilai sekitar Rp2,24 miliar serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp8 miliar melalui penanganan perkara perdata.
Baca Juga: UNP Gelar Edukasi Anti-Bullying Berbasis Game di SMPN 1 Ranah Ampek Hulu Tapan
"UNP dan Kejati menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam bidang pendampingan hukum guna mendukung tata kelola perguruan tinggi yang semakin akuntabel," kata Ganefri.
Kolaborasi antara UNP dan Kejati Sumbar sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan aset negara, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan.
Kegiatan ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan kelembagaan dan kepastian hukum, serta SDGs 17 (Partnerships for the Goals) melalui kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dalam kunjungan tersebut, Rektor UNP didampingi Senior Eksekutif UNP Prof. Ganefri, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Umum, dan Usaha Prof. Dr. Ir. Remon Lapisa, S.T., M.T., M.Sc., Direktur Umum, Keuangan, dan Aset Upita Yeniza, M.Pd., serta Kepala Subdirektorat Aset Rino Efendi, S.T., M.CIO.(*)
Editor : Heri Sugiarto