Pendaftaran MagangHub Kemnaker Dibuka hingga 28 Juli 2026, Lulusan S1 dan Profesi Bisa Daftar, Dapat Uang Saku

Hendra Efison • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 09:10 WIB
Pendaftaran MagangHub Kemnaker dibuka hingga 28 Juli 2026. Lulusan S1 dan pendidikan profesi berkesempatan mendapat uang saku, sertifikasi BNSP, dan perlindungan BPJS. (ilustrasi AI)
Pendaftaran MagangHub Kemnaker dibuka hingga 28 Juli 2026. Lulusan S1 dan pendidikan profesi berkesempatan mendapat uang saku, sertifikasi BNSP, dan perlindungan BPJS. (ilustrasi AI)

JAKARTA, PADEK.JAWAPOS.COM – Pendaftaran MagangHub Kemnaker Angkatan II Batch 1 masih dibuka hingga 28 Juli 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program tersebut guna memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target 150.000 peserta Program Pemagangan Nasional sepanjang 2026. Target tersebut dibagi ke dalam tiga batch dengan kuota masing-masing 50.000 peserta.

"Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja," kata Darmawansyah, Kamis (23/7/2026).

Jadwal Seleksi hingga Pelaksanaan Magang

Setelah pendaftaran ditutup pada 28 Juli 2026, Kemnaker akan melaksanakan seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026. Pleno dan penetapan peserta dijadwalkan pada 6 Agustus, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus, pelaksanaan magang dimulai 10 Agustus, sedangkan kick off Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026 berlangsung pada 11 Agustus 2026.

Kemnaker menyebutkan pelaksanaan MagangHub tahun ini disertai sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sekaligus memperluas manfaat bagi peserta maupun mitra.

Peserta Berhak Mengikuti Sertifikasi BNSP

Salah satu pembaruan dalam program ini adalah kesempatan bagi seluruh peserta mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang.

Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan menjadi nilai tambah bagi peserta dalam meningkatkan daya saing saat memasuki pasar kerja.

Selain itu, Kemnaker juga memperluas sasaran peserta dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti profesi kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya.

Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak tanggal kelulusan diploma atau sarjana.

"Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh," ujar Darmawansyah.

Dapat Uang Saku dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Selama mengikuti program selama enam bulan, peserta MagangHub Kemnaker akan menerima uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi mitra penyelenggara.

Selain uang saku, peserta juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk menjaga kualitas program, Kemnaker meningkatkan koordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemantauan dilakukan secara berkala guna memastikan proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum serta mitra penyelenggara menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung proses pembelajaran peserta.

Petunjuk teknis terbaru juga mengatur pelaksanaan magang pada mitra yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan.

Aturan tersebut mencakup jadwal kerja peserta, hak atas waktu istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian peserta, hingga pelaksanaan magang saat cuti bersama, hari libur nasional, dan kondisi khusus lainnya agar penyelenggaraan program berjalan lebih tertib dan efektif.(*)

Editor : Hendra Efison
Pendaftaran MagangHub 2026 Program Pemagangan Nasional Uang saku MagangHub Maganghub Kemnaker magang kemnaker