PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Padang memprioritaskan normalisasi sungai dengan volume sedimentasi sekitar 2 juta meter kubik sebagai salah satu program utama pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Barat.
Program tersebut menjadi salah satu fokus dalam rapat koordinasi dan pendampingan teknis pelaksanaan tambahan TKD yang dilaksanakan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera bersama pemerintah daerah di Sumatera Barat pada 20–22 Juli 2026.
Normalisasi sungai diprioritaskan untuk mengurangi potensi banjir di masa mendatang. Penyelesaiannya terus didorong melalui penguatan regulasi serta koordinasi lintas sektor agar pelaksanaannya berjalan lebih optimal.
Kota Padang memperoleh tambahan TKD sebesar Rp371,85 miliar. Hingga saat ini, realisasi penggunaan anggaran tersebut mencapai Rp45,49 miliar atau sekitar 12 persen.
Dana tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, serta rehabilitasi pascabencana, termasuk percepatan penanganan sedimentasi sungai yang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.
Satgas PRR Kawal Percepatan Pemanfaatan Dana
Pendampingan yang dilakukan Satgas PRR bertujuan memastikan tambahan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Satgas PRR bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kabupaten Tanahdatar, serta perangkat daerah penerima tambahan TKD melakukan identifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Hasil koordinasi menunjukkan percepatan pemanfaatan anggaran masih memerlukan penyelesaian sejumlah tahapan, mulai dari inventarisasi kerusakan, penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga penetapan prioritas penanganan sesuai kondisi di lapangan.
Melalui pendampingan tersebut, Satgas PRR terus mendorong penyelesaian berbagai aspek administratif maupun teknis agar pelaksanaan program pemulihan dapat berlangsung lebih cepat.
Kemendagri Minta Daerah Percepat Program Rehabilitasi
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menegaskan pemerintah daerah yang terdampak bencana perlu memfokuskan pemanfaatan tambahan TKD pada kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sementara daerah yang tidak terdampak diarahkan memperkuat program mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
Ia juga meminta setiap pelaksanaan program memiliki indikator, target, sasaran, dan capaian yang terukur serta didukung pengawasan berbasis risiko oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri bersama Satgas PRR akan terus melaksanakan monitoring, evaluasi, asistensi, coaching clinic, serta rapat koordinasi secara berkala untuk mengidentifikasi kendala di daerah dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis.
"Selain itu juga (melakukan) rapat koordinasi (daring dan luring) secara berkala untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi pemerintah daerah dan memberikan alternatif solusi," kata Agus Fatoni.(*)
Editor : Hendra Efison