KURANJI, PADEK.JAWAPOS.COM – Sebuah video yang memperlihatkan penampilan biduan dengan gerakan yang dinilai tidak pantas dalam acara orgen tunggal di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Pemerintah Kecamatan Kuranji bersama kepolisian dan aparat kelurahan langsung melakukan klarifikasi terhadap penyelenggara karena kegiatan tersebut digelar tanpa izin.
Acara berlangsung pada Minggu (26/7/2026) mulai sekitar pukul 22.30 WIB hingga Senin dini hari pukul 03.00 WIB. Kegiatan diketahui diselenggarakan oleh seorang warga berinisial PJN (31) sebagai perayaan ulang tahun.
Camat Kuranji, Rozaldi Rosman, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan proses klarifikasi saat ini dilakukan di Kantor Lurah Kuranji dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Polsek Kuranji, pihak kelurahan, dan unsur terkait lainnya.
"Kini sedang kami klarifikasi di kantor lurah. Jadi yang bersangkutan melakukan kegiatan ulang tahun," ujar Rozaldi kepada Padang Ekspres, Senin (27/7/2026).
Menurut Rozaldi, acara pada awalnya tidak dirancang untuk mengundang banyak orang. Namun keberadaan orgen tunggal membuat warga berdatangan ke lokasi.
"Kegiatan ini sebenarnya tidak mengundang banyak orang. Tapi dengan sendirinya dengan adanya orgen di lokasi maka tiba lah orang berbondong-bondong," katanya.
Biduan Disebut Diundang Teman Penyelenggara
Rozaldi menjelaskan penampilan biduan yang kemudian menjadi sorotan bukan diundang langsung oleh pemilik acara. Menurutnya, biduan hadir atas inisiatif teman-teman penyelenggara yang ikut menghadiri kegiatan tersebut.
"Yang biduan itu datang diundang dari teman si penyelenggara acara. Jadi si penyelenggara acara ini juga tidak tahu kalau ada biduan. Tapi teman-temannya berinisiatif menghadirkan biduan," jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pihak yang mengundang biduan adalah teman-teman yang berada di lokasi, bukan pemilik hajatan.
"Pengundang artis biduan ini teman yang menonton. Bukan pemilik acara. Mereka beraktivitas dari pukul 22.30 WIB sampai dengan 03.00 WIB," ungkap Rozaldi.
Ia menyebut lokasi kegiatan berada di Jalan Rimbo Tarok, RT 01 RW 09, di luar kawasan Komplek Mega Mulia, Kelurahan Kuranji.
Digelar Tanpa Izin, Pengawasan Akan Diperketat
Rozaldi menegaskan penyelenggara tidak mengantongi izin keramaian untuk menggelar acara tersebut.
"Pembuat acara ini juga tidak mengantongi izin dalam membuat acara. Tidak ada sama sekali izinnya," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Kuranji bersama Bhabinkamtibmas, Polsek Kuranji, pihak Kelurahan Kuranji, serta RT dan RW setempat meminta penyelenggara memberikan klarifikasi dan membuat surat pernyataan.
"Untuk tindak lanjut kita sekarang bersama Bhabinkamtibmas, Polsek Kuranji, pihak Kelurahan Kuranji dan RT/RW setempat dan juga yang bersangkutan untuk mengklarifikasi dan membuat surat pernyataan bagi yang bersangkutan," katanya.
Pemerintah Kecamatan Kuranji juga telah memberikan teguran kepada penyelenggara karena kegiatan tersebut dinilai mengganggu norma sosial, adat, dan budaya yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Ke depan, pengawasan terhadap kegiatan serupa akan diperketat melalui sinergi antara pemerintah kecamatan, Dubalang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.(*)
Editor : Hendra Efison