Kemenhaj Perketat Istitha’ah Kesehatan, Masa Tunggu Haji Ditargetkan Lebih Merata

Hendra Efison • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 16:31 WIB
Kemenhaj RI memperketat istitha’ah kesehatan Haji 2027 dan menata kuota nasional agar masa tunggu jemaah lebih merata di Indonesia.
Kemenhaj RI memperketat istitha’ah kesehatan Haji 2027 dan menata kuota nasional agar masa tunggu jemaah lebih merata di Indonesia.

PADEK.JAWAPOS.COM— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2027, mulai dari memperketat penerapan istitha’ah kesehatan hingga menata kuota dengan sistem waiting list nasional.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan keselamatan jemaah sekaligus membuat masa tunggu keberangkatan lebih merata di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemenhaj RI Teguh Dwi Nugroho mengatakan evaluasi penyelenggaraan haji 2026 menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan pada musim haji 2027.

Salah satu perhatian utama pemerintah adalah memastikan calon jemaah benar-benar memenuhi kemampuan kesehatan sebelum diberangkatkan.

Pernyataan itu disampaikan Teguh setelah menghadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027, dan Penyerahan Penghargaan di Asrama Haji Padang, Jumat (31/7/2026).

“Pelaksanaan istitha’ah kesehatan yang tidak ketat berakibat pada tingginya angka wafat jemaah haji. Hal ini juga menjadi perhatian serius Kementerian Haji Arab Saudi. Karena itu, pada penyelenggaraan haji tahun 2027 kami akan memperketat penerapan istitha’ah kesehatan,” tegasnya.

Jemaah dengan Komorbid akan Dinilai Lebih Ketat

Menurut Teguh, istitha’ah merupakan syarat mendasar untuk melaksanakan ibadah haji, bukan hanya berkaitan dengan kemampuan finansial, tetapi juga kondisi fisik dan kesehatan.

Calon jemaah dengan penyakit penyerta atau komorbid, seperti gangguan jantung berat, penyakit paru kronis, maupun diabetes yang tidak terkendali, akan menjalani penilaian kesehatan secara lebih komprehensif sebelum ditetapkan layak berangkat.

“Kami ingin memastikan jemaah yang berangkat benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji. Keselamatan jemaah harus menjadi prioritas,” katanya.

Teguh menyebut angka kematian jemaah Indonesia pada musim haji 2026 mengalami penurunan dibanding empat tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya berada di atas 400 orang, tahun ini jumlahnya turun menjadi kisaran 300-an, tetapi angka tersebut masih menjadi perhatian pemerintah.

Kebijakan Arab Saudi yang tidak lagi memperkenankan safari wukuf bagi jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu juga menjadi pertimbangan dalam persiapan haji 2027.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan kemampuan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan.

Kuota Haji Akan Dikelola dengan Waiting List Nasional

Selain kesehatan, Kemenhaj juga menata sistem kuota keberangkatan agar masa tunggu jemaah di berbagai daerah lebih merata.

Teguh mengatakan pengelolaan kuota ke depan akan menggunakan basis nasional, bukan lagi berdasarkan pembagian wilayah provinsi.

Sistem tersebut mengacu pada waiting list nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“Basis kita sekarang adalah NKRI, bukan lagi provinsi. Masa tunggu kita harapkan bisa lebih seragam di seluruh Indonesia,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan penetapan kuota tetap mempertimbangkan jumlah pendaftar dan daftar tunggu jemaah sesuai mekanisme yang berlaku.

Saat ini, jemaah yang memperoleh kesempatan berangkat umumnya merupakan mereka yang telah mendaftar sekitar 14 tahun sebelumnya.

Untuk Sumatera Barat, kuota keberangkatan haji 2027 diperkirakan berada pada kisaran 3.000-an jemaah sesuai ketentuan pemerintah.

Teguh mengatakan penataan kuota merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji agar proses keberangkatan semakin transparan dan berkeadilan.

Pemerintah juga berharap sistem tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama menunggu kesempatan menunaikan ibadah haji.(*)

Editor : Hendra Efison
haji 2027 Kemenhaj RI istitha’ah kesehatan haji 2027 masa tunggu haji kuota haji nasional