Polda Sumbar Amankan Belasan Tersangka Kejahatan dalam Operasi Pekat dan Sikat Singgalang 2026

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:51 WIB
Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menggelar konferensi pers pengungkapan Operasi Pekat dan Operasi Sikat Singgalang 2026 di Mapolda Sumbar, Kamis (6/8/2026).
Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menggelar konferensi pers pengungkapan Operasi Pekat dan Operasi Sikat Singgalang 2026 di Mapolda Sumbar, Kamis (6/8/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mencatatkan hasil kerja yang signifikan dalam upaya penegakan hukum di wilayah hukumnya. 

Melalui dua operasi kepolisian yang digelar secara bertahap sepanjang paruh pertama tahun 2026, yaitu Operasi Pekat Singgalang 2026 dan Operasi Sikat Singgalang 2026, jajaran Ditreskrimum berhasil mengamankan total 14 tersangka beserta beragam barang bukti tindak kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, menjelaskan bahwa Operasi Pekat Singgalang 2026 digelar selama dua pekan, tepatnya pada 12 hingga 25 Februari 2026. Sasaran utama operasi ini adalah pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari perjudian, peredaran minuman keras, premanisme, prostitusi, tawuran, sampai aksi balap liar yang kerap meresahkan warga.

Baca Juga: Harga Emas Dunia Bertahan Dekat Level Tertinggi 7 Pekan, Pasar Cermati Kesepakatan Selat Hormuz

"Dalam Operasi Pekat, dari target operasi (TO) sebanyak 4 kasus, tim kami berhasil mengungkap 7 kasus, terdiri dari 4 kasus TO dan 3 kasus non-TO. Capaian ini memenuhi target hingga 100 persen," ujar Kombes Pol Teddy Fanani saat menggelar konferensi pers pengungkapan Operasi Pekat dan Operasi Sikat Singgalang 2026 di Mapolda Sumbar, Kamis (6/8/2026).

Dari rangkaian pengungkapan Operasi Pekat Singgalang 2026, pihak kepolisian menetapkan delapan orang berjenis kelamin laki-laki sebagai tersangka. Aksi para pelaku dihentikan bersamaan dengan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain enam unit telepon seluler, uang tunai senilai Rp400.000, tiga set kartu ceki yang biasa digunakan dalam praktik perjudian, serta satu kotak alat kontrasepsi yang diduga terkait aktivitas prostitusi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Baca Juga: Trans Padang Sesuaikan Rute Koridor 2 dan 4 untuk Open Ship Hari Jadi Kota Padang, Tarif Rp1

Tak berhenti pada satu operasi, Ditreskrimum Polda Sumbar kembali melanjutkan langkah penindakan dengan menggelar Operasi Sikat Singgalang 2026. Operasi lanjutan ini berlangsung lebih panjang, yakni sejak 25 Juni hingga 8 Juli 2026, dengan fokus utama pemberantasan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau yang lebih dikenal dengan istilah curat.

"Untuk Operasi Sikat, kami mengungkap 4 kasus yang terdiri dari 3 kasus TO dan 1 kasus non-TO dengan capaian 75 persen. Sebanyak 6 orang tersangka laki-laki berhasil ditangkap," jelas Kombes Pol Teddy Fanani.

Dalam operasi ini, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang menjadi petunjuk atas aksi kejahatan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi enam unit ponsel, dua buah kotak ponsel, satu unit mobil minibus jenis Toyota Calya, serta satu kotak kondom. Para pelaku pencurian dengan pemberatan ini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Beasiswa PT Semen Padang Jadi Penyemangat Anak Karyawan Berprestasi dan Kebanggaan Keluarga

Kombes Pol Teddy Fanani menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap belasan tersangka dari dua operasi tersebut kini telah memasuki tahap akhir penyidikan kepolisian. Berkas perkara para tersangka disebutkan telah rampung dan siap dilanjutkan ke proses peradilan.

"Seluruh berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) untuk proses peradilan lebih lanjut," pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa pengungkapan sejumlah kasus dalam dua operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sumbar dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Baca Juga: Al Ahli Resmi Tunjuk Marino Pusic sebagai Pelatih Baru, Pernah Bersama Arne Slot

Lebih lanjut, ia turut mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan maupun berpotensi mengandung unsur tindak kriminal. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," kata Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Dengan capaian dari dua operasi ini, Polda Sumbar menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus mempertegas sinergi antara kepolisian dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Sumatera Barat. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
Operasi Sikat Singgalang 2026 polda sumbar operasi pekat