Dana Bencana Sumbar Sudah Cair 100 Persen, Serapannya Baru 2,14 Persen, Alex Pertanyakan Kinerja Pem

Hendra Efison • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:25 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.

PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mempertanyakan rendahnya realisasi penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana di Sumatera Barat. Padahal, pemerintah pusat telah mencairkan 100 persen dana tersebut kepada daerah penerima pada tahun 2026.

Alex menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dan pendampingan teknis Satgas Pemulihan dan Rehabilitasi Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera yang digelar pada 20–22 Juli 2026 di Istana Gubernuran Sumbar, serapan tambahan TKD di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baru mencapai sekitar 2,14 persen dari alokasi sebesar Rp534 miliar.

"Rendahnya kemampuan pemerintah daerah terdampak bencana di Sumatera Barat merealisasikan tambahan TKD tahun 2026 menyisakan tanya yang mesti dijawab jujur oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata Alex dalam pernyataan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah rendahnya serapan anggaran disebabkan kurang optimalnya pelaksanaan program di lapangan.

"Tanya untuk pemerintah daerah, rendahnya realisasi ini disebabkan faktor kepala daerah yang lebih bersemangat mengejar algoritma media sosial demi mendongkrak popularitas ketimbang mengeksekusi dana yang telah diberikan," ujarnya.

Sementara kepada pemerintah pusat, Alex mempertanyakan apakah tuntasnya penyaluran dana rehabilitasi dan rekonstruksi hanya tercermin sebagai angka administrasi, sementara realisasi penggunaannya di daerah masih rendah.

Serapan Padang Baru 12 Persen

Alex menyoroti rendahnya realisasi anggaran tersebut setelah banjir kembali melanda Kota Padang akibat hujan lebat selama sekitar 10 jam pada 3 Agustus 2026. Menurutnya, masyarakat menilai penanganan pascabencana sebelumnya masih berjalan lambat.

Dalam data yang dipaparkan, Pemerintah Kota Padang menerima tambahan TKD sebesar Rp371,85 miliar. Namun hingga saat rapat koordinasi berlangsung, realisasinya baru mencapai Rp45,49 miliar atau sekitar 12 persen.

Sementara itu, Kabupaten Tanah Datar yang memperoleh tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar juga baru merealisasikan anggaran sekitar 7 persen.

"Publik melihat kepala daerah bersama perangkatnya selalu viral di berbagai platform media sosial setiap kali bencana terjadi. Begitupun saat berjuang mencari anggaran ke pemerintah pusat," kata Alex.

"Semestinya semangatnya harus lebih hebat lagi saat merealisasikan anggaran yang telah diperjuangkan itu," lanjutnya.

Dana Sudah Disalurkan Bertahap

Alex mengungkapkan, berdasarkan data Satgas PRR Pascabencana Sumatera per 4 Mei 2026, pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,65 triliun kepada daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan tingkat penyaluran mencapai 100 persen.

Dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen pada 27 Februari 2026, tahap kedua sebesar 30 persen pada 31 Maret 2026, dan tahap ketiga sebesar 30 persen pada 4 Mei 2026.

Seluruh penyaluran dilakukan tanpa syarat salur agar pemerintah daerah dapat segera mempercepat program pemulihan di lapangan.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tambahan TKD diprioritaskan untuk mendukung seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan antardaerah.

Usul Ada Pejabat Khusus Pengendali

Untuk mempercepat realisasi program penanganan bencana, Alex mengusulkan agar gubernur, bupati, dan wali kota menunjuk seorang pejabat yang bertugas mengomandoi pelaksanaan teknis administrasi maupun kegiatan di lapangan.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat meniru pemerintah pusat yang menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Kepala Satgas PRR Pascabencana Sumatera.

"Di daerah terdampak bencana, anggaran pemulihan ini juga tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD)," ujarnya.

Alex menilai, tanpa adanya komando yang jelas, pimpinan OPD berpotensi menghadapi dilema dalam menentukan prioritas antara merealisasikan anggaran rutin APBD atau anggaran pemulihan bencana.

"Di titik inilah perlu perintah yang jelas dari kepala daerah melalui pejabat yang ditunjuk memegang tongkat komando. Kehadiran seorang 'komandan' dalam penanganan bencana akan memudahkan proses persiapan, monitoring, evaluasi, serta pengawasan yang lebih sistematis," tutupnya.(*)

Editor : Hendra Efison
dana bencana Sumbar TKD Sumatera Barat serapan anggaran bencana alex indra lukman banjir padang