PADEK.JAWAPOS.COM— Pemilik kendaraan bermotor berpelat luar Sumatera Barat atau non-BA mendapat diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pertama jika melakukan mutasi masuk ke Sumbar. Fasilitas tersebut berlaku dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Program yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar itu juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran PKB serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Fasilitas tersebut ditujukan antara lain bagi masyarakat yang telah berdomisili di Sumbar, tetapi masih menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) luar provinsi.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos., MM., mengimbau pemilik kendaraan non-BA memanfaatkan program tersebut untuk segera menyelesaikan proses mutasi kendaraan.
Menurut Mahyeldi, mutasi kendaraan tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomor polisi, tetapi juga penyesuaian data registrasi kendaraan dengan domisili pemilik.
Data kendaraan yang sesuai dengan domisili dinilai penting untuk mendukung administrasi dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Diskon PKB dan Bebas Denda
Selain potongan 50 persen pokok PKB tahun pertama, pemilik kendaraan yang mengikuti program juga memperoleh pembebasan denda PKB serta denda BBNKB sesuai ketentuan program.
Mahyeldi mengajak masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan nomor polisi luar daerah untuk segera mengurus mutasi masuk selama masa pemutihan berlangsung.
Ia menyebut kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kendaraan yang selama ini belum dituntaskan.
Al Amin mengatakan Program Pemutihan PKB 2026 merupakan langkah Pemprov Sumbar untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Al Amin meminta pemilik kendaraan luar provinsi yang telah berdomisili di Sumbar segera mendaftarkan dan memutasikan kendaraannya menjadi kendaraan Sumatera Barat sebelum program berakhir.
Jangan Tunggu hingga Akhir Tahun
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan administrasi kendaraan hingga mendekati 31 Desember 2026.
Menurut Reza, masyarakat yang sejak lama berdomisili di Sumbar tetapi masih menggunakan kendaraan dengan TNKB luar provinsi menjadi salah satu kelompok yang diharapkan memanfaatkan fasilitas pemutihan.
Ia menilai pengurusan lebih awal akan membuat masyarakat tidak perlu menghadapi kepadatan antrean ketika masa program mendekati batas akhir.
Program pemutihan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemprov Sumbar melalui Bapenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program dapat mendatangi Kantor Samsat atau Gerai Samsat terdekat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain STNK, BPKB, dan KTP.
Informasi mengenai program juga dapat diperoleh melalui saluran resmi Samsat dan Bapenda Sumbar. Layanan informasi program tersedia di nomor 0822-8513-2198.(*)
Editor : Hendra Efison