Deadline 30 Desember 2026, 10 Daerah Sumbar Belum Tuntas Benahi Kelembagaan BPBD

Hendra Efison • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:15 WIB
ilustrasi AI
ilustrasi AI

PADEK.JAWAPOS.COM— Penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Sumatera Barat belum sepenuhnya tuntas. Hingga Agustus 2026, sebanyak 10 kabupaten/kota masih berproses atau melengkapi dokumen untuk menyesuaikan kelembagaan BPBD dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mendorong percepatan penyesuaian tersebut agar seluruh daerah dapat menyelesaikan pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD sesuai ketentuan pada 2026.

Upaya itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar di Auditorium Gubernuran, Rabu (12/8/2026).

FGD berlangsung selama dua hari, 12–13 Agustus 2026, dan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Arry Yuswandi.

10 Daerah Masih Berproses

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar Dina Febrianti mengatakan, penyesuaian kelembagaan BPBD merupakan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD wajib disesuaikan paling lama satu tahun sejak peraturan berlaku. Karena itu, penyesuaian kelembagaan BPBD kabupaten/kota ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.

Dari perkembangan terakhir, sebanyak 10 kabupaten/kota telah menyelesaikan proses dan siap menerbitkan kebijakan terkait kelembagaan BPBD.

Sementara itu, lima daerah masih dalam proses, sedangkan lima daerah lainnya masih melengkapi persyaratan dokumen.

Artinya, masih terdapat 10 kabupaten/kota yang perlu menuntaskan tahapan penyesuaian kelembagaan BPBD pada 2026.

Sekda Tekankan Harmonisasi

Sekda Sumbar Arry Yuswandi mengatakan harmonisasi kelembagaan BPBD penting dilakukan karena Sumbar memiliki potensi risiko bencana yang kompleks.

Risiko tersebut meliputi gempa bumi, tsunami, banjir bandang hingga tanah longsor. Kondisi itu membutuhkan kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat, profesional, dan mampu bergerak cepat memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“BPBD merupakan garda terdepan perlindungan masyarakat. Keselamatan dan kesiapsiagaan daerah sangat bergantung pada sejauh mana kelembagaan kebencanaan kita dirancang dan dijalankan,” ujar Arry.

Menurut Arry, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 memberikan landasan baru dalam pengelolaan suburusan bencana di era otonomi daerah.

Regulasi tersebut membawa konsekuensi terhadap penyesuaian tugas, fungsi, kewenangan, koordinasi, serta hubungan kerja antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Karena itu, implementasinya harus diikuti harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kesenjangan pelaksanaan di lapangan.

Tiga Fokus Penataan BPBD

Arry menyebut tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam penataan kelembagaan BPBD.

Pertama, harmonisasi regulasi dan produk hukum daerah. Kedua, penguatan kapasitas serta kewenangan BPBD. Ketiga, sinkronisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Penguatan tersebut mencakup fungsi komando kebencanaan, mitigasi, koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan, hingga dukungan anggaran dan sumber daya manusia sesuai tingkat kerawanan masing-masing daerah.

“Sinergi antara Biro Organisasi sebagai penyusun kelembagaan, Kanwil Kementerian Hukum dan Biro Hukum sebagai pengawal regulasi, serta BPBD sebagai pelaksana teknis adalah kunci utama,” tegasnya.

Tindak Lanjut Rapat Juni

Dina menjelaskan, FGD tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penataan kelembagaan BPBD kabupaten/kota yang telah dilaksanakan pada 18 Juni 2026.

Rapat tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, BNPB, pemerintah kabupaten/kota, Biro Organisasi, Bagian Organisasi, serta BPBD se-Sumbar.

Melalui FGD, Pemprov Sumbar menargetkan tersusunnya kesepahaman mengenai arah kebijakan pembentukan kelembagaan BPBD.

Selain itu, forum tersebut diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi penyesuaian struktur organisasi, identifikasi kebutuhan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta dukungan regulasi.

Forum menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum, BPBD Sumbar, dan Biro Hukum Setda Sumbar.(*)

Editor : Hendra Efison
kelembagaan BPBD Sumbar Permendagri 18 Tahun 2025 penataan BPBD BPBD kabupaten/kota Sumbar bpbd sumbar