Masyarakat Adat Sikabau Napak Tilas Batas Ulayat, Pertanyakan Izin PT KBL 2.366 Hektare

Zulfia Anita • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52 WIB
Masyarakat adat Nagari Sikabau beristirahat di tengah perjalanan napak tilas batas Tanah Ulayat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (13/8/2026).
Masyarakat adat Nagari Sikabau beristirahat di tengah perjalanan napak tilas batas Tanah Ulayat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (13/8/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM— Masyarakat adat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, bersama Ninik Mamak Nan Baranam, Ketua KAN, Wali Nagari, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat melakukan napak tilas batas Tanah Ulayat Nagari Sikabau, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah ulayat yang mereka klaim masuk dalam areal operasional PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL). Masyarakat mempertanyakan proses verifikasi pemerintah sebelum izin perusahaan diterbitkan.

Persoalan yang disoroti berkaitan dengan areal izin PT KBL seluas 2.366 hektare. Sebagian areal tersebut diklaim berada di wilayah administratif dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau.

Anggota Ninik Mamak Nan Berenam, Herianto Dt. Mandaro, mempertanyakan apakah peta Tanah Ulayat Nagari Sikabau telah diperiksa dan ditumpangsusunkan dengan peta areal yang dimohon PT KBL sebelum izin diterbitkan.

Ia juga mempertanyakan dasar verifikasi faktual apabila masyarakat adat tidak pernah melepaskan hak atas tanah ulayat tersebut.

Masyarakat Desak Verifikasi Terbuka

Herianto menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke ranah hukum melalui somasi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup.

Menurut dia, masyarakat adat Sikabau juga mempertanyakan klaim persetujuan dari unsur adat dalam proses perizinan PT KBL. Ia menyatakan gelar adat Datuak Gadang di Sikabau telah resmi dicabut sejak 2006 oleh Ninik Mamak Nan Berenam bersama 4 Jinih Nagari Sikabau.

Atas persoalan tersebut, Ninik Mamak Nan Baranam dan Pemerintah Nagari Sikabau mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi faktual secara terbuka. Proses tersebut diminta melibatkan pemangku adat dan Pemerintah Nagari.

Mereka juga meminta PT KBL membuka dokumen, peta, titik koordinat, serta dasar persetujuan yang digunakan dalam penerbitan izin perusahaan.

Wali Nagari Klaim Tak Pernah Dilibatkan

Wali Nagari Sikabau, Abdul Razak, mengaku terkejut dan geram mengetahui adanya proses perizinan PT KBL yang menurutnya bertindihan dengan wilayah ulayat nagari.

Abdul Razak mengatakan Pemerintah Nagari tidak pernah dilibatkan, diberitahu, ataupun dimintai persetujuan terkait pemanfaatan tanah ulayat tersebut.

Ia juga menyinggung keberadaan Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak (KSPNM) yang selama ini mengelola sekitar 2.700 hektare lahan kemitraan yang bersumber dari tanah ulayat adat Sikabau.

Menurut Abdul Razak, jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan atau memperjanjikan tanah ulayat tanpa sepengetahuan Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari.

Merespons Pernyataan Kuasa Hukum PT KBL

Abdul Razak mengatakan napak tilas tersebut juga menjadi respons atas pernyataan Kuasa Hukum PT KBL, Nanda Achyar Rosadi, dalam salah satu siaran langsung di televisi lokal pada 27 Juni 2026.

Dalam siaran tersebut, menurut Abdul Razak, kuasa hukum PT KBL menyatakan wilayah izin perusahaan berada di luar Nagari Sikabau. Kuasa hukum perusahaan juga disebut menyatakan PT KBL telah mengantongi persetujuan resmi dari unsur Datuk Gadang Sikabau, KAN, serta Wali Nagari Sikabau.

Abdul Razak membantah keterlibatan dirinya dalam persetujuan tersebut. Ia menyatakan dirinya selaku Wali Nagari Sikabau tidak pernah dilibatkan.

Hingga berita ini diturunkan, PT KBL belum memberikan tanggapan atas pernyataan Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari Sikabau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak.(*)

Editor : Hendra Efison
Masyarakat Adat Sikabau Tanah Ulayat Sikabau PT KBL izin PT KBL dharmasraya