PADEK.JAWAPOS.COM– Masyarakat Kota Padang bisa mengakses layanan hukum Kementerian Hukum secara langsung di kawasan Pantai Padang, Minggu (16/8/2026).
Melalui Pameran Layanan Publik dan Bazar UMKM 2026, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat membuka layanan pendaftaran perseroan perorangan, merek, kekayaan intelektual, hingga konsultasi hukum gratis.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tema yang diusung yakni “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana untuk mendekatkan berbagai layanan Kementerian Hukum kepada masyarakat di ruang publik.
“Hari ini dilakukan dalam rangka diseminasi semua produk yang ada di Kementerian Hukum. Kita dekatkan pelayanan kita kepada masyarakat,” ujar Alpius.
Menurut Alpius, masyarakat yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan, merek, maupun kekayaan intelektual lainnya dapat memperoleh layanan langsung di lokasi.
Selama ini, layanan tersebut juga telah tersedia melalui mekanisme daring.
Layanan Hukum Dibuka Langsung
Pameran tersebut menghadirkan sejumlah layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), di antaranya pendaftaran badan hukum perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, perubahan badan hukum, apostille, hingga layanan kewarganegaraan.
Kanwil Kemenkum Sumbar juga membuka layanan Kekayaan Intelektual (KI), seperti konsultasi dan pendaftaran merek, hak cipta, paten, serta desain industri.
Selain itu, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum melalui layanan P3H secara gratis.
Alpius menegaskan konsultasi dan pendampingan yang diberikan dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya.
Namun, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya pendaftaran merek, tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minat Perlindungan Kekayaan Intelektual Meningkat
Alpius menyebut pelayanan di bidang Peraturan Perundang-undangan menjadi salah satu layanan yang mendominasi aktivitas Kanwil Kemenkum Sumbar.
Layanan tersebut mencakup harmonisasi rancangan peraturan daerah di 19 kabupaten dan kota serta tingkat provinsi di Sumatera Barat.
Sementara itu, minat masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual juga terus meningkat.
Salah satunya terlihat dari tingginya minat masyarakat mencatatkan hak cipta atas karya seni, khususnya musik dan lagu.
“Masyarakat sangat semangat untuk mencatatkan karya-karyanya. Perlindungan sejak dini ini penting agar karya cipta terhindar dari penjiplakan atau pemanfaatan oleh pihak lain tanpa hak,” tutur Alpius.
Kanwil Kemenkum Sumbar juga mendorong pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk melindungi komoditas khas daerah.
Sejumlah produk Sumatera Barat yang telah terdaftar antara lain Gambir Sumatera Barat dan Kerajinan Tenun Pandai Sikek.
Beberapa potensi indikasi geografis di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanahdatar kini masih dalam tahap pengusulan dan verifikasi.
Ikan bilih dari Danau Singkarak juga tengah menjalani pengkajian substansial.
Menurut Alpius, proses pendaftaran Indikasi Geografis membutuhkan analisis dan pembuktian ilmiah untuk memastikan reputasi, kualitas, serta karakteristik suatu produk benar-benar khas.
Gandeng Perguruan Tinggi
Untuk mempercepat pendataan potensi kekayaan intelektual dan penemuan paten baru, Kanwil Kemenkum Sumbar telah menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan hampir seluruh perguruan tinggi di Sumatera Barat.
Kerja sama tersebut mendorong pembentukan Sentra KI di setiap kampus untuk mendampingi akademisi sekaligus memetakan potensi indikasi geografis di berbagai kabupaten dan kota.
Selain layanan hukum, kegiatan di Pantai Padang tersebut juga diisi Bazar UMKM yang menghadirkan berbagai produk lokal serta pasar murah bagi masyarakat.
Dengan pameran tersebut, Kanwil Kemenkum Sumbar tidak hanya memperkenalkan layanan kepada masyarakat, tetapi juga membuka akses pelayanan secara langsung di ruang publik.(*)
Editor : Hendra Efison