Pascabencana, Sumbar Ubah Arah Pembangunan: Tata Ruang Ikuti Daya Dukung Lingkungan

Hendra Efison • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Tata Lingkungan Tahun 2026 di Universitas Andalas, Padang, Kamis (20/8/2026).
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Tata Lingkungan Tahun 2026 di Universitas Andalas, Padang, Kamis (20/8/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan arah pembangunan pascabencana harus menyesuaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kebijakan tersebut didorong pengalaman bencana hidrometeorologis yang menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat dan kerusakan wilayah.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan hal itu saat menghadiri Rakornis Tata Lingkungan 2026 di Universitas Andalas, Padang, Kamis (20/8/2026). 

Menurutnya, bencana yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi dalam menentukan pembangunan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menunjukkan bencana hidrometeorologis sebelumnya berdampak terhadap lebih dari 296 ribu jiwa.

Sebanyak 264 orang meninggal dunia dan lebih dari 10 ribu masyarakat mengungsi.

Kerugian dan kerusakan akibat bencana tersebut ditaksir mencapai Rp33,3 triliun. Sementara kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi diusulkan sebesar Rp21,4 triliun.

Mahyeldi mengatakan ancaman alam tidak seluruhnya dapat dikendalikan, tetapi risikonya dapat dikurangi melalui penataan ruang, perlindungan ekosistem, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), serta keputusan pembangunan yang mempertimbangkan kemampuan lingkungan.

Karena itu, pemulihan pascabencana tidak cukup hanya mengembalikan kondisi seperti sebelum bencana.

Pemerintah Sumbar mendorong prinsip Build Back Better, yakni membangun kembali dengan mengurangi risiko bencana.

Salah satu arah kebijakan yang diperkuat adalah penggunaan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) sebagai dasar pembangunan.

Pemprov Sumbar telah menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 660-314-2025 tentang Penetapan D3TLH Provinsi Sumatera Barat.

D3TLH tersebut harus menjadi dasar dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, RPPLH, maupun KLHS.

Dengan demikian, pertimbangan kemampuan lingkungan diarahkan masuk ke dalam proses perencanaan hingga pengambilan keputusan pembangunan.

“Alurnya harus jelas: daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan, tata ruang, pemanfaatan ruang, hingga keputusan pembangunan. Inilah yang kami maksud dengan membangun dalam batas ekologis,” tegas Mahyeldi.

Menurut gubernur, Sumatera Barat juga harus dipandang sebagai satu kesatuan ekologis karena lingkungan tidak mengenal batas administrasi.

Pengelolaan kawasan hulu, tengah, dan hilir perlu dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan hutan, DAS, mangrove, gambut, serta kawasan lindung sebagai infrastruktur alam.

Mahyeldi menegaskan pembangunan pascabencana tidak boleh hanya berorientasi pada penggantian kerusakan.

“Jangan hanya membangun kembali apa yang hilang, tetapi bangun kembali dengan mengurangi risiko. Jangan hanya menghasilkan dokumen, pastikan pengetahuan menjadi keputusan dan keputusan menjadi tindakan,” katanya.

Ia juga mendorong kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan generasi muda.

Kajian lingkungan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi digunakan sebagai dasar dalam menentukan arah pembangunan Sumatera Barat. 

Acara itu dihadiri Wamen Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Sigit Reliantoro, jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, kepala dinas lingkungan hidup dan Bappeda provinsi serta kabupaten/kota se-Sumbar, akademisi, serta mahasiswa.(*)

Editor : Hendra Efison
daya dukung lingkungan daya tampung lingkungan D3TLH Sumbar Tata ruang Sumatera Barat pascabencana sumbar