Pemprov Sumbar Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc Tindaklanjuti Rekaman Viral

Suyudi Adri Pratama • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 23:14 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi.

PADEK.JAWAPOS.COM— Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menindaklanjuti rekaman viral yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Pejabat yang disebut dalam rekaman tersebut telah mengakui keberadaannya dan mengundurkan diri dari jabatannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima rekaman yang beredar di masyarakat.

"Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi," tegas Arry, Senin (24/8/2026).

Pejabat Akui Ada dalam Rekaman

Arry mengatakan, berdasarkan klarifikasi awal yang dilakukannya bersama Asisten II Setda Provinsi Sumbar, pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumbar mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman tersebut.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap Arry.

Persoalan tersebut selanjutnya akan diproses secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Arry juga telah melaporkan perkembangan persoalan itu kepada Gubernur Sumbar.

"Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Tim Periksa Sesuai PP Disiplin PNS

Untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan disiplin PNS, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tim tersebut diketuai langsung oleh Sekda Sumbar. Anggotanya terdiri dari Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

"Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Arry.

Arry menegaskan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN.

Namun, ia meminta masyarakat memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.

"Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan," tegasnya.

Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan

Arry menyebut, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS, Pemprov Sumbar akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur," pungkas Arry.(*)

Editor : Hendra Efison
Tim Pemeriksa Ad Hoc rekaman viral pejabat Pemprov Sumbar pemprov sumbar Disiplin PNS