PADEK.JAWAPOS.COM — Sebanyak 164 warisan budaya takbenda asal Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) sejak program tersebut dimulai pada 2013.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengingatkan, pengakuan negara itu tidak boleh berhenti pada sertifikat.
Warisan budaya harus tetap digunakan, dipraktikkan, diwariskan, dan dikembangkan agar tidak kehilangan generasi penerus.
Pernyataan itu disampaikan Mahyeldi saat menyerahkan sertifikat WBTBI Tahun 2025 kepada 16 kabupaten/kota di Sumbar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (28/8/2026).
“Kalau memang kita cinta dengan budaya kita, maka caranya adalah kita jaga dan kita pakai budaya itu,” tegas Mahyeldi.
Budaya Harus Dipakai, Bukan Sekadar Dicatat
Menurut Mahyeldi, penetapan WBTBI merupakan bentuk pengakuan negara terhadap identitas, nilai, dan jejak kehidupan masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Namun, status sebagai warisan budaya tidak menjamin keberlangsungan tradisi jika tidak diikuti praktik dalam kehidupan sehari-hari.
“Semoga kita bisa menapak petilasan apa yang telah dilakukan para pendahulu kita. Ini yang perlu kita pelajari, kita ketahui, kemudian kita wariskan kepada generasi mendatang,” katanya.
Mahyeldi mencontohkan bahasa Minang yang masih digunakan masyarakat perantauan di berbagai daerah, termasuk di luar negeri.
Ia menyebut perantau Minang di Australia masih menggunakan bahasa Minang dalam percakapan sehari-hari di lingkungan keluarga.
“Ini suatu kebanggaan kita kepada warga Minang. Walaupun sudah puluhan tahun merantau, bahasa Minang mereka masih bisa. Ini yang perlu kita tanamkan kepada masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan bahasa dan praktik budaya dalam keseharian menjadi salah satu cara mempertahankan identitas Minangkabau.
“Kalau kita jaga, kita rawat, kita gunakan dan kita praktikkan dalam keseharian, insya Allah kita sedang melestarikan budaya Minang itu sendiri,” katanya.
16 Daerah Terima Sertifikat WBTBI
Pada penyerahan sertifikat WBTBI kali ini, sejumlah warisan budaya dari 16 kabupaten/kota di Sumbar mendapat pengakuan.
Kota Padang menerima Anyang Rawan, Sipasan, dan Silek Pauah. Kabupaten Padangpariaman menerima Indang Tigo Sandiang, Maniliak Bulan, Malacuik Marapulai, serta Cagar Budaya Makam Syekh Burhanuddin.
Kabupaten Solok Selatan menerima Pongek Pisang, Saluang Panjang, dan Tari Indang Tagak Baringin Sakti. Kabupaten Tanahdatar menerima Alu Katentong, Sulaman Banang Ameh Sungayang, Tingkuluak Balapak, serta Cagar Budaya Benteng Van der Capellen.
Kabupaten Pasaman Barat menerima Ma Apam dan Tari Salapan Ala Bangih. Kota Bukittinggi menerima Border Karancang Bukittinggi, serta Cagar Budaya Jam Gadang dan SMA Negeri 2 Bukittinggi (Sekolah Rajo).
Kabupaten Pesisir Selatan menerima Marapulai Basuntiang dan Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah. Sementara Kabupaten Solok menerima Samba Itam, Balota Palapah Pisang, dan Randai Ilau.
Selanjutnya, Kabupaten Sijunjung menerima Talempong Kayu, Gulai Umbuik Batang Pisang, Randai Ilau, dan Rimbo Larangan Paru. Kabupaten Dharmasraya menerima Lubuk Larangan Nagari Lubuk Karak serta Cagar Budaya Percandian Pulau Sawah.
Kabupaten Kepulauan Mentawai menerima Sagu Kapurut, Otcai, Toek, dan Subbet. Kabupaten Agam menerima Talempong Uwaik-Uwaik, sedangkan Kota Padangpanjang menerima Dendang Gunuang dan Tari Piriang Suluah.
Kabupaten Limapuluh Kota menerima Pongek Limbonang dan Nolam Talang Malia. Kabupaten Pasaman menerima Mandoa Surau Batu, sedangkan Kota Sawahlunto menerima Kuda Kepang Sawahlunto Bakaru Nagari Kajai.
Warisan yang ditetapkan tersebut mencakup beragam bentuk kebudayaan, mulai dari tradisi, seni pertunjukan, kuliner, bahasa, pengetahuan tradisional, hingga cagar budaya.
164 WBTBI Sumbar Sejak 2013
Hingga 2026, sebanyak 164 warisan budaya takbenda asal Sumbar telah ditetapkan sebagai WBTBI sejak program tersebut dimulai pada 2013.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2025, Menteri Kebudayaan RI telah menyerahkan 37 sertifikat WBTBI kepada Pemprov Sumbar. Pada penyerahan terbaru, sertifikat WBTBI Tahun 2025 diberikan kepada 16 kabupaten/kota.
Mahyeldi menegaskan, penetapan sebagai WBTBI bukanlah akhir dari proses pelestarian. Pemerintah daerah bersama masyarakat sebagai pemilik budaya perlu melanjutkannya melalui pewarisan, regenerasi, pembinaan, pengembangan, hingga pemanfaatan.
“Budaya merupakan investasi masa depan dalam membangun peradaban bangsa. Keberagaman kebudayaan daerah adalah identitas bangsa yang harus kita jaga,” ujarnya.
Budaya Masuk ke Pembelajaran Sekolah
Pemprov Sumbar juga menyiapkan langkah pemanfaatan museum dan cagar budaya sebagai bagian dari pembelajaran sejarah.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dinas Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Sumbar. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan museum dan cagar budaya sebagai sumber pembelajaran bagi siswa SMA dan SMK.
Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Syaiful Bahri mengatakan pemajuan kebudayaan ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat karakter dan identitas daerah.
Selain itu, Museum Adityawarman disiapkan untuk memasuki usia ke-50 tahun pada 2027. Pemerintah daerah merencanakan program bertema “Pusako ASEAN” yang akan mengangkat jejak Adityawarman di kawasan Asia Tenggara melalui seminar, pameran, dan community festival.
Dengan jumlah WBTBI yang terus bertambah, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar memperoleh pengakuan. Pelestarian bergantung pada kemampuan pemerintah dan masyarakat memastikan warisan budaya tetap dipelajari, digunakan, serta diwariskan kepada generasi berikutnya.(*)
Editor : Hendra Efison