LBS Tanahdatar Menyusut, Lahan yang Wajib Dipertahankan Capai 94 Persen

Safrizal Putra • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 16:46 WIB
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

PADEK.JAWAPOS.COM— Luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tanahdatar menyusut berdasarkan hasil Verifikasi dan Validasi (Verval) mandiri yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanahdatar pada Juli 2026.

Berdasarkan penetapan LBS melalui SK BPN Tanahdatar 2024, luas LBS mencapai 21.060,93 hektare. Namun, hasil Verval mandiri pada 15–29 Juli 2026 mencatat luas LBS terbaru sebesar 19.055,8 hektare.

Meski luas LBS berubah, Pemkab Tanahdatar tetap mempertahankan batas minimal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 17.886,45 hektare.

Dengan data LBS terbaru, luas LP2B yang wajib dipertahankan tersebut setara sekitar 94 persen. Angka ini meningkat dibandingkan porsi sebelumnya yang berada di kisaran 87 persen.

LP2B Jadi Batas Minimal yang Dipertahankan

Bupati Tanahdatar Eka Putra mengatakan Pemkab melakukan Verval untuk memastikan data LBS dan LP2B sesuai kondisi lapangan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan mendukung ketahanan pangan nasional.

“Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan pengendalian alih fungsi lahan sawah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu menyampaikan hasil Verifikasi dan Validasi serta penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan baku sawah (LBS),” ujar Eka Putra, dikutip dari media sosial Pemkab Tanahdatar.

Sebelumnya, target LP2B berdasarkan LBS 2024 mencapai 18.323,56 hektare atau sekitar 87 persen jika mencakup kawasan hutan. Di luar kawasan hutan, luas LP2B tercatat 17.886,45 hektare, juga sekitar 87 persen dari total LBS.

Angka 17.886,45 hektare kemudian disepakati sebagai batas minimal LP2B yang harus dipertahankan di Tanahdatar.

Pemkab Matangkan Kajian Spasial

Eka Putra mengatakan Pemkab masih membutuhkan waktu untuk mematangkan kajian spasial sebelum menetapkan hasil pemetaan tersebut.

“Hasil kajian tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk pengesahan melalui Peraturan Daerah maupun keputusan kepala daerah. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar juga berkomitmen penuh mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR Kabupaten Tanah Datar,” tuturnya.

Pemkab juga menyampaikan hasil Verval tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Eka Putra didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri saat bertemu Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan di ruang kerjanya di Jalan Sisingamangaraja.

Ten Feri berharap Kementerian ATR/BPN menerima hasil Verval tersebut sehingga revisi RTRW dan RDTR Tanahdatar dapat segera dituntaskan.

“Kepastian tata ruang sangat penting dalam mendukung pengembangan wilayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Tanah Datar,” kata Ten Feri.(*)

Editor : Hendra Efison
LBS Tanahdatar LP2B Tanahdatar RTRW Tanahdatar ketahanan pangan alih fungsi lahan