UNP-Pemko Padang Libatkan 104 Lurah dan 11 Camat dalam Sekolah Keterbukaan Informasi

Heri Sugiarto • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 13:16 WIB
Pembukaan Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan III Tahun 2026 di Convention & Hotel UNP, Senin (14/9/2026). (Foto: KKPS UNP)
Pembukaan Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan III Tahun 2026 di Convention & Hotel UNP, Senin (14/9/2026). (Foto: KKPS UNP)

PADEK.JAWAPOS.COM — Universitas Negeri Padang (UNP) kembali menggelar Sekolah Keterbukaan Informasi (KI) Angkatan III Tahun 2026 yang diikuti 104 lurah serta unsur Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Padang dan UNP, Senin (14/9/2026).

Kegiatan yang digelar sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ini berlangsung di Convention & Hotel UNP. Tujuannya memperkuat pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik. 

Program Sekolah KI UNP telah dilaksanakan selama tiga tahun sejak pertama kali digelar pada 2024.

Sekolah KI Angkatan III dibuka Rektor UNP yang diwakili Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Refnaldi, S.Pd., M.Litt.

Refnaldi mengatakan, pada tahun ketiga pelaksanaannya, Sekolah KI UNP memperluas jangkauan peserta melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Padang.

“UNP termasuk universitas yang sejak awal membuka Sekolah Keterbukaan Informasi dan juga UNP telah meraih penghargaan sebagai perguruan tinggi dengan predikat informatif selama enam kali berturut-turut,” ujarnya.

Menurut Refnaldi, Sekolah KI menjadi salah satu wadah untuk memperluas wawasan peserta mengenai keterbukaan informasi publik. Pemahaman tersebut diberikan melalui narasumber yang memiliki pengalaman di bidang keterbukaan informasi.

Sekolah KI UNP pertama kali diresmikan pada 2024 oleh Ketua Komisi Informasi Pusat saat itu, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., bersama pimpinan UNP.

Memasuki tahun ketiga, Sekolah KI Angkatan III menghadirkan sejumlah materi. Materi pertama mengenai kebijakan keterbukaan informasi publik disampaikan Prof. Ganefri, Ph.D., Senior Eksekutif UNP.

Materi kedua membahas implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan pemerintahan kelurahan yang disampaikan Idham Fadhli, S.IP., C.Med., Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya, materi ketiga mengenai prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan pengelolaan informasi publik disampaikan Riswandy, S.Pd., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Materi keempat membahas implementasi keterbukaan informasi di Pemerintah Kota Padang yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Padang.

Sementara itu, Sekretaris Universitas sekaligus Ketua PPID UNP, Prof. Dr. Erianjoni, S.Sos., M.Si., dalam laporan Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa Sekolah KI merupakan program yang terus dikembangkan UNP sejak pertama kali digelar pada 2024.

“Pada tahun ketiga ini kita membuka Sekolah Keterbukaan Informasi untuk Pemerintah Kota Padang. Sebanyak 104 lurah dan unsur PPID Kota Padang mengikuti kegiatan ini,” kata Erianjoni.

Sebelumnya, Sekolah KI UNP Angkatan II dilaksanakan dengan sasaran PPID SMA dan SMK di Kota Padang serta PPID pelaksana di lingkungan UNP.

Pelaksanaan Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan III turut mendukung SDG 16 atau Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan pemahaman aparatur pemerintah mengenai keterbukaan informasi publik, transparansi, dan pengelolaan informasi.

Kegiatan tersebut diharapkan mendorong pelayanan publik yang lebih terbuka, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. (*)

Editor : Heri Sugiarto
Sekolah Keterbukaan Informasi Sekolah KI unp Universitas Negeri Padang keterbukaan informasi publik