Kabut Asap Memburuk, Tanahdatar Liburkan PAUD-TK dan Terapkan PJJ SD-SMP

Safrizal Putra • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 10:40 WIB
Ilustrasi kabut asap memburuk di Tanahdatar.
Ilustrasi kabut asap memburuk di Tanahdatar.

PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kabupaten Tanahdatar menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah akibat penurunan kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Kebijakan itu berlaku Selasa hingga Jumat, 15–18 September 2026. Pemkab Tanahdatar meliburkan seluruh siswa PAUD dan TK, sedangkan siswa SD dan SMP mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanahdatar Nomor 100.3.4.2/2027/DKBU D-2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Tanahdatar.

Surat edaran menyebutkan, Pemkab mengambil kebijakan itu menyikapi perkembangan kualitas udara di Tanahdatar dan sekitarnya.

Kondisi tersebut ditunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) kategori sedang hingga tidak sehat dengan angka 51–152.

Kondisi kualitas udara tersebut berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya anak-anak, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kebijakan Pemkab Tanahdatar juga berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tanggal 7 September 2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanahdatar, Dr. Alfi Hidayati, M.Pd., membenarkan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi Padang Ekspres, Senin (14/9/2026).

"Tadi sudah selesai rapat dengan bapak bupati hasil koordinasi dengan dinkes, dan pak asisten pembelajaran kita pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring," ungkap Alfi melalui sambungan telepon.

Menurut Alfi, kebijakan pembelajaran selama kabut asap berlaku selama empat hari. PAUD dan TK, baik negeri maupun swasta, menghentikan sepenuhnya kegiatan belajar mengajar.

"Pembelajaran selama kabut asap di Kabupaten Tanahdatar, sesuai arahan bapak bupati mulai hari selasa tanggal 15-18 September 2026," ujar Alfi.

Peserta didik PAUD dan TK diarahkan belajar dan beraktivitas secara mandiri di rumah dengan pengawasan orang tua.

Pemerintah juga membatasi aktivitas anak di luar ruangan, mengimbau penggunaan masker ketika berada di luar rumah, serta meminta orang tua memantau kondisi kesehatan anak.

Sementara itu, siswa SD dan SMP tetap mengikuti pembelajaran melalui sistem PJJ dari rumah. Sekolah dan orang tua bersama-sama memantau proses pembelajaran agar materi tetap tersampaikan.

"Dengan pola jarak jauh dengan dipantau orang tua bersama guru dari sekolah," kata Alfi.

Meski siswa belajar dari rumah, guru tetap berkewajiban memberikan pelayanan dari sekolah. Namun, kepala sekolah mendapat kewenangan mengatur kehadiran guru dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan serta tingkat kepekatan kabut asap di lingkungan sekolah.

"Itu hanya siswa, guru tetap memberikan pelayanan dari sekolah tergantung kondisi kesehatanya, tergantung kondisi sekolahnya, itu diserahkan keputusan kepada kepala sekolah," tutupnya.(*)

Editor : Hendra Efison
kabut asap Tanahdatar PJJ sekolah PAUD TK sumatera barat kualitas udara