Usai Galodo Arosuka, WALHI Desak Evaluasi Tata Ruang dan Pemulihan Hulu Gunung Talang

Hendra Efison • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 13:50 WIB
Tim SAR masih melakukan pencarian terhadap seorang warga yang hilang setelah diterjang galodo di Arosuka, Kabupaten Solok pada Senin 21 September 2026 lalu.
Tim SAR masih melakukan pencarian terhadap seorang warga yang hilang setelah diterjang galodo di Arosuka, Kabupaten Solok pada Senin 21 September 2026 lalu.

PADEK.JAWAPOS.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mendesak evaluasi tata ruang dan pemulihan kawasan hulu Gunung Talang setelah galodo menerjang Arosuka, Kabupaten Solok, pada 21 September 2026.

Direktur WALHI Sumbar Tommy Adam mengatakan risiko bencana di kawasan Gunung Talang sebenarnya telah diketahui sejak lama.

Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Talang yang diterbitkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 2007 telah memetakan koridor aliran material vulkanik dan kawasan yang berpotensi terdampak lahar hujan.

“Risiko di kawasan ini bukan informasi baru. Hampir dua dekade lalu kawasan rawan sudah dipetakan. Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab hari ini bukan hanya mengapa hujan deras terjadi, tetapi sejauh mana informasi risiko tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan mitigasi dan pengendalian tata ruang,” kata Tommy, Selasa (23/9/2026).

Menurut Tommy, kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok hingga permukiman di Arosuka berada dalam KRB I Gunung Talang.

Kondisi tersebut, kata dia, harus menjadi pertimbangan dalam pembangunan dan pemanfaatan ruang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta risiko kebencanaan.

WALHI juga menyoroti perubahan tutupan hutan di Kabupaten Solok. Berdasarkan analisis organisasi tersebut, sekitar 700 hektare tutupan hutan di Kecamatan Batang Barus hilang sepanjang 1995–2024. Sebagian besar kawasan itu berubah menjadi lahan pertanian kering dan perkebunan.

Di tingkat kabupaten, WALHI mencatat sekitar 6.000 hektare tutupan hutan berubah menjadi lahan pertanian sepanjang 2000–2024.

Organisasi itu juga mencatat aktivitas tambang emas ilegal sekitar 1.330 hektare di kawasan hutan dan lahan.

Tommy mengatakan perubahan tutupan lahan di kawasan hulu perlu menjadi perhatian karena memengaruhi kemampuan bentang alam menyerap air, mengendalikan limpasan, menjaga kestabilan tanah, serta menahan erosi dan material longsoran.

Selain kawasan hulu, WALHI menyoroti implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Analisis awal organisasi itu menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai di kawasan sempadan sungai, termasuk perubahan fungsi menjadi areal pertanian dan perkebunan.

“Sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting untuk menjaga keseimbangan sistem aliran sungai dan mengurangi risiko bencana. Karena itu, pengendalian kawasan sempadan harus dilakukan secara nyata di lapangan, bukan hanya tertuang dalam dokumen perencanaan,” ujarnya.

Analisis spasial WALHI juga menemukan lokasi yang berkaitan dengan sumber maupun jalur aliran galodo memiliki kemiringan lereng sangat tinggi. Salah satu lokasi memiliki kemiringan sekitar 89 persen atau setara 41,7 derajat.

“Kondisi ini menunjukkan medan yang sangat curam dan berpotensi mempercepat aliran material saat terjadi hujan deras maupun lahar hujan. Karakteristik seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan dan pemanfaatan ruang,” jelas Tommy.

WALHI menilai galodo Arosuka harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata ruang, kondisi kawasan hulu, dan kebijakan mitigasi bencana.

Menurut organisasi itu, dampak bencana tidak hanya berkaitan dengan cuaca, tetapi juga kondisi hutan, sungai, kawasan hulu, aktivitas ekstraktif, serta kebijakan tata ruang.(*)

Editor : Hendra Efison
Galodo Arosuka gunung talang Walhi Sumbar tata ruang kabupaten solok