PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Padangpariaman berencana mengusulkan perubahan nama Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menjadi Bandara Syekh Burhanuddin.
Namun, perubahan nama tersebut belum ditetapkan. Pemkab Padangpariaman masih harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melalui mekanisme yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Rencana itu disampaikan Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis usai menghadiri peresmian perubahan nama RSUD Padangpariaman menjadi RSUD Muslim Kasim, Senin (21/9/2026).
John Kenedy Azis mengatakan, usulan perubahan nama BIM merupakan gagasan pemerintah daerah.
Menurutnya, sejumlah bandara di Indonesia menggunakan nama tokoh bersejarah, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Bandara Hang Nadim Batam.
Menurut Bupati, Syekh Burhanuddin memiliki keterkaitan kuat dengan sejarah dan perkembangan Islam di Minangkabau.
Syekh Burhanuddin dikenal berasal dari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padangpariaman.
Ia dikenal sebagai ulama sufi sekaligus pengamal Tarekat Syattariyah yang memiliki peran dalam perkembangan pendidikan dan kehidupan keagamaan masyarakat Minangkabau.
Pemkab Padangpariaman berharap penggunaan nama Syekh Burhanuddin dapat menjadi bagian dari upaya memperkenalkan sejarah dan tokoh penting asal daerah tersebut kepada masyarakat yang lebih luas.
Meski demikian, John Kenedy Azis menegaskan rencana perubahan nama BIM masih melalui sejumlah tahapan.
Pemkab Padangpariaman akan terlebih dahulu melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat serta berkoordinasi dengan DPRD Padangpariaman.
“Usulan ini tentu akan melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait sebelum menyampaikannya kepada pemerintah pusat,” ujar Bupati.
Ada Sejumlah Persyaratan
Ketentuan mengenai perubahan nama bandar udara diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yang kemudian diubah melalui PM 40 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut tercatat berlaku di JDIH Kementerian Perhubungan.
Pasal 46 PM 39 Tahun 2019 menyebut bandar udara yang telah memiliki nama dapat dimohonkan perubahan namanya kepada Menteri. Perubahan nama tersebut ditetapkan oleh Menteri.
Sementara itu, Pasal 45 ayat (3) mengatur bahwa tata cara dan persyaratan penetapan nama bandar udara berlaku pula untuk perubahan nama.
Persyaratan yang diatur antara lain surat persetujuan gubernur, DPRD provinsi, bupati/wali kota, serta DPRD kabupaten/kota.
Selain itu, diperlukan persetujuan masyarakat adat setempat jika ada. Karena nama yang diusulkan adalah nama tokoh, regulasi juga mensyaratkan surat persetujuan atas penggunaan nama yang bersangkutan atau ahli waris.
Karena BIM sudah beroperasi, diperlukan pula surat persetujuan dari pengelola bandar udara.
Pemohon juga harus melampirkan bukti publikasi usulan perubahan nama melalui media cetak dan/atau elektronik, serta surat pernyataan tidak adanya keberatan dari masyarakat atau lembaga/organisasi masyarakat setelah publikasi tersebut.
Dokumen lainnya meliputi latar belakang penggunaan nama bandar udara, pernyataan bersedia menanggung keberatan atau gugatan dari pihak lain, serta pernyataan tidak akan melakukan perubahan nama tersebut selama 20 tahun sejak perubahan nama ditetapkan.
Ditjen Hubud Melakukan Evaluasi
Setelah permohonan diajukan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap persyaratan permohonan perubahan nama.
Jika persyaratan dinyatakan terpenuhi, Direktur Jenderal mengusulkan penetapan perubahan nama kepada Menteri Perhubungan.
Sebaliknya, jika persyaratan tidak terpenuhi, permohonan dapat ditolak dengan disertai alasan penolakan.
Dengan demikian, perubahan nama BIM menjadi Bandara Syekh Burhanuddin belum dapat disebut sebagai keputusan resmi.
Sampai saat ini, Pemkab Padangpariaman masih berada pada tahap pengusulan dan koordinasi.
Bupati John Kenedy Azis juga menyebut belum ada target waktu khusus untuk perubahan nama tersebut.
Jika nantinya disetujui, perubahan nama ditetapkan melalui keputusan Menteri Perhubungan.
Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar publikasi penerbitan NOTAM yang digunakan dalam kegiatan operasional bandar udara.
Untuk saat ini, nama resmi bandara masih Bandara Internasional Minangkabau (BIM), sedangkan Bandara Syekh Burhanuddin merupakan nama yang diusulkan Pemkab Padangpariaman.(*)
Editor : Hendra Efison