PADEK.JAWAPOS.COM— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok memberlakukan penutupan sementara Jalan Baru Kayu Aro mulai Kamis (24/9/2026) malam.
Penutupan dilakukan karena ada pekerjaan pembersihan material sisa longsor yang menghambat arus lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Akbar Kharisma Tanjung, mengatakan penutupan diperlukan untuk memperlancar proses pembersihan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, material longsor yang masih berada di badan jalan berpotensi mengganggu mobilitas kendaraan jika tidak segera ditangani.
“Ada pekerjaan pembersihan sisa longsor yang menghambat jalan raya, sehingga kami memutuskan untuk menutup sementara Jalan Baru Kayu Aro demi kelancaran proses pengerjaan tersebut,” ujar Iptu Akbar Kharisma Tanjung, Kamis sore.
Penutupan Berlaku Malam hingga Pagi
Berdasarkan keterangan resmi, penutupan Jalan Baru Kayu Aro berlaku mulai Kamis malam pukul 21.00 WIB hingga Jumat pagi pukul 05.00 WIB.
Penetapan waktu tersebut mempertimbangkan agar pekerjaan pembersihan material longsor dapat dituntaskan secara maksimal tanpa terlalu membebani aktivitas warga pada siang hari.
Iptu Akbar Kharisma Tanjung menegaskan, kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlangsung selama proses pembersihan material longsor masih berjalan.
Ia berharap masyarakat memahami situasi tersebut karena kondisi jalan belum sepenuhnya aman dilalui akibat sisa longsor yang menumpuk di badan jalan.
Jalur Lama Depan Kantor Bupati Jadi Alternatif
Sebagai solusi bagi masyarakat yang hendak melintas, Satlantas Polres Solok menyiapkan jalur pengalihan arus lalu lintas selama penutupan berlangsung.
Kendaraan yang biasa melintasi Jalan Baru Kayu Aro akan dialihkan menuju jalur lama di depan Kantor Bupati sebagai jalur alternatif.
“Arus lalu lintas kami alihkan ke jalur lama di depan Kantor Bupati sebagai jalur alternatif selama masa penutupan berlangsung,” kata Iptu Akbar Kharisma Tanjung.
Pengalihan ini diharapkan dapat menekan potensi kemacetan sekaligus memperlancar mobilitas warga, terutama kendaraan logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak yang harus melintasi kawasan tersebut.
Pengendara Diminta Ikuti Arahan Petugas
Satlantas Polres Solok mengimbau seluruh pengguna jalan mengikuti arahan petugas di lapangan selama penutupan dan pengalihan arus berlangsung.
Masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif melalui jalur lama di depan Kantor Bupati demi kelancaran perjalanan.
Selain itu, pengendara diimbau tetap berhati-hati, mengutamakan keselamatan, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang di lokasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan, menggunakan jalur alternatif melalui jalur lama depan Kantor Bupati, serta mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,” tegas Iptu Akbar Kharisma Tanjung.
Ia turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat kebijakan penutupan jalan tersebut.
Menurutnya, langkah itu diambil demi kelancaran proses pembersihan sisa longsor serta menjaga keamanan dan kenyamanan bersama seluruh pengguna jalan.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kebijakan ini kami ambil demi kelancaran dan keamanan bersama,” pungkasnya. (cc1)
Editor : Hendra Efison