Rumah Rusak Akibat Galodo Solok Dapat Bantuan hingga Rp30 Juta, Rusak Berat Tunggu Hunian

Hendra Efison • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 21:05 WIB
Pemerintah menyiapkan bantuan rumah rusak akibat galodo Solok, Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta rusak sedang, dan dana tunggu hunian.
Pemerintah menyiapkan bantuan rumah rusak akibat galodo Solok, Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta rusak sedang, dan dana tunggu hunian.

PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah menyiapkan bantuan bagi warga yang rumahnya rusak akibat banjir bandang di Kabupaten Solok. Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, mulai dari Rp15 juta untuk rusak ringan hingga dana tunggu hunian bagi rumah rusak berat.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan, warga dengan rumah rusak berat akan mendapat dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per keluarga setiap bulan selama tiga bulan.

Bantuan tersebut diberikan selama pemerintah menyiapkan penanganan lanjutan bagi warga terdampak.

Sementara itu, bantuan untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan ditetapkan sebesar Rp15 juta. Adapun rumah dengan kategori rusak sedang memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta.

Skema bantuan tersebut disampaikan saat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau dampak banjir bandang di Arosuka, Kabupaten Solok, Jumat (25/9/2026).

Pemerintah juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak terus dipenuhi, termasuk logistik dan kebutuhan khusus bagi pengungsi.

Selain bantuan rumah, penanganan pascabencana juga diarahkan pada pemulihan berbagai fasilitas dan infrastruktur yang terdampak.

Pemerintah Kabupaten Solok merencanakan perbaikan rumah warga, sarana ibadah, jembatan, kendaraan dinas, serta fasilitas pelayanan publik.

Pemerintah juga menyiapkan langkah pemulihan jangka panjang melalui pembangunan tiga unit sabo dam dan normalisasi sungai. Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang.

Wapres Gibran sebelumnya menekankan agar rencana rehabilitasi dan rekonstruksi disusun secara terencana melalui dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Dalam pembangunan hunian tetap, lokasi yang dipilih harus mempertimbangkan faktor keamanan dari risiko bencana.

Namun, penentuan lokasi hunian juga diminta tetap memperhatikan kedekatan dengan tempat tinggal sebelumnya dan sumber mata pencaharian warga.

Dengan pertimbangan tersebut, masyarakat diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi tanpa meningkatkan risiko terdampak bencana.

Banjir bandang yang melanda wilayah Arosuka terjadi pada Senin (21/9/2026). Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan status tanggap darurat mulai 22 September hingga 5 Oktober 2026.

Penanganan meliputi evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, pembersihan material bencana, pelayanan warga terdampak, serta koordinasi lintas pemerintahan.

Total kebutuhan anggaran untuk rencana pemulihan Kabupaten Solok diperkirakan mencapai sekitar Rp929 miliar.(*)

Editor : Hendra Efison
Galodo Solok banjir bandang Solok bnpb bantuan rumah rusak Dana Tunggu Hunian