PADEK.JAWAPOS.COM— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendatangi Rumah Sakit Hermina Padang untuk melayani pembuatan paspor seorang anak di bawah usia 17 tahun yang sedang menjalani perawatan, Rabu (30/9).
Layanan tersebut diberikan karena kondisi kesehatan pemohon tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi. Paspor itu diperlukan untuk keperluan pengobatan.
Petugas Imigrasi Padang memberikan pelayanan langsung di Ruang Perawatan Ibu dan Anak RS Hermina Padang mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Dalam pelayanan tersebut, petugas melakukan pengambilan data biometrik pemohon berupa foto wajah dan sidik jari sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
Pemohon merupakan satu anak yang masih berusia di bawah 17 tahun. Saat pelayanan berlangsung, anak tersebut masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Orang tua pemohon mengapresiasi layanan jemput bola yang diberikan Imigrasi Padang karena membantu proses pengurusan paspor di tengah kondisi anak yang sedang menjalani perawatan.
"Saya selaku orang tua mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang sangat bagus dan responsive terkait pelayanan terhadap anak kami yang sedang di rawat di Rumah Sakit," ujar orang tua pemohon.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menyebut layanan paspor darurat tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak.
Melalui layanan jemput bola tersebut, petugas tetap menjalankan pelayanan dengan memperhatikan ketentuan dan standar pelayanan keimigrasian yang berlaku.
Layanan itu juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi melalui semangat "Imigrasi Untuk Rakyat".
Seluruh rangkaian pelayanan paspor darurat kepada pemohon di RS Hermina Padang berlangsung lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.(cc9)
Editor : Hendra Efison