Apindo Sumbar Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Sekadar Ulang Aturan Lama

Mhd Nazir Fahmi • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 10:37 WIB
Ketua DPP Apindo Sumatera Barat, AE Rina Pangeran.
Ketua DPP Apindo Sumatera Barat, AE Rina Pangeran.

PADEK.JAWAPOS.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disusun lebih komprehensif dan tidak sekadar mengembalikan pengaturan seperti dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Ketua DPP Apindo Sumatera Barat AE Rina Pangeran mengatakan, dunia usaha membutuhkan regulasi yang mampu menjawab perubahan dunia kerja sekaligus menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja dan keberlanjutan usaha.

Menurut Rina, dunia usaha khawatir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hanya mengembalikan pengaturan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tanpa pembaruan mendasar.

Padahal, kata dia, dunia kerja kini menghadapi perubahan teknologi, transisi hijau, perubahan rantai pasok global, persaingan investasi hingga tuntutan peningkatan produktivitas.

“Dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder. Jangan hanya mengakomodasi tuntutan buruh, tetapi juga memperhatikan pencari kerja dan kesulitan yang dihadapi dunia usaha,” ujar Rina.

Ia menyebut Indonesia menghadapi sejumlah tantangan ketenagakerjaan, mulai dari masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingginya pengangguran muda, besarnya sektor informal, rendahnya kompetensi pekerja bersertifikat hingga maraknya pemutusan hubungan kerja.

Karena itu, Rina menilai regulasi baru harus mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan saat ini sekaligus tantangan pada masa depan.

“RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN Apindo Shinta W Kamdani menegaskan pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja dan keberlanjutan usaha harus menjadi agenda yang saling memperkuat.

Apindo juga mendorong prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara pelindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja dan kepastian berusaha.

Menurut Apindo, regulasi ketenagakerjaan diharapkan tidak menghambat investasi dan ekspansi usaha yang dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja baru.

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

Apindo meminta Pemerintah dan DPR melakukan kajian dampak secara menyeluruh serta memperkuat dialog tripartit sebelum RUU disahkan.

Kajian tersebut juga diminta mencakup kejelasan pendanaan, aturan pelaksana dan masa transisi.(*)

Teks foto: Ketua DPP Apindo Sumatera Barat AE Rina Pangeran menyampaikan pandangan dunia usaha terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan kebutuhan regulasi yang lebih komprehensif.

Editor : Hendra Efison
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan investasi 2026 Rina Pangeran ketenagakerjaan APINDO Sumbar