PADEK.JAWAPOS.COM– Sebanyak 65 advokat telah bergabung dengan PERADI Profesional Padang. Organisasi profesi hukum ini mendeklarasikan penerima mandat pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional Padang di Daima Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang, Jumat (2/10/2026).
Hawilli Octaris, S.H., M.H. menerima mandat untuk menindaklanjuti pembentukan DPD PERADI Profesional Padang.
Selain konsolidasi organisasi, pemberian Kartu Tanda Anggota (KTA) secara gratis menjadi salah satu informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Mandat pembentukan DPD PERADI Profesional Padang diberikan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional.
Penyerahan surat keputusan (SK) mandat berlangsung di Kantor DPN PERADI Profesional, Jakarta, pada 29 September 2026.
Dengan demikian, deklarasi di Padang merupakan tindak lanjut mandat yang telah diberikan, bukan penyerahan mandat baru.
Hawilli bertugas mengoordinasikan proses pembentukan kepengurusan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan organisasi.
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Prof. Dr. Y. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., tidak hadir secara langsung dalam deklarasi tersebut.
Keduanya memberikan mandat secara kelembagaan kepada Hawilli melalui keputusan DPN.
Perkuat Profesionalisme Advokat
Pembentukan DPD PERADI Profesional Padang menjadi bagian dari upaya konsolidasi organisasi advokat di Sumatera Barat.
Organisasi ini membawa motto “Bermutu, Beretika dan Berkarakter” sebagai landasan pengembangan profesi.
Motto tersebut menempatkan kompetensi, integritas, dan etika sebagai unsur penting dalam pelaksanaan tugas advokat.
"Mutu berkaitan dengan penguasaan ilmu dan keterampilan hukum, sedangkan etika dan karakter menuntut tanggung jawab serta integritas dalam menjalankan profesi," ujar Willi kepada wartawan usai prosesi deklarasi.
Dalam sistem peradilan, advokat memiliki peran penting dalam memberikan jasa hukum, memperjuangkan hak-hak masyarakat, dan mendukung akses terhadap keadilan.
Karena itu, kehormatan profesi advokat atau officium nobile perlu berjalan seiring dengan kompetensi, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik.
Pembentukan DPD PERADI Profesional Padang diharapkan menjadi ruang konsolidasi bagi advokat di Sumatera Barat, termasuk dalam pengembangan kapasitas profesional dan pembinaan etika.
Proses pembentukan struktur organisasi selanjutnya diharapkan berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan organisasi.
Bagi PERADI Profesional, penguatan organisasi tidak hanya menyangkut pembentukan kepengurusan, tetapi juga upaya menjaga standar profesi. Kehormatan advokat pada akhirnya tercermin dari integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas demi tegaknya hukum dan keadilan.(*)