PADEK.JAWAPOS.COM—Besaran iuran BPJS Kesehatan per 3 Oktober 2026 belum berubah. Namun, peserta yang menunggak perlu memperhatikan ketentuan denda pelayanan jika status kepesertaannya kembali aktif dan kemudian menjalani rawat inap.
Ketentuan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja, iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan.
Kelas III sebesar Rp42.000, kelas II Rp100.000, dan kelas I Rp150.000 per orang setiap bulan.
Khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp7.000. Dengan demikian, iuran yang dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per bulan.
Sementara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar iuran secara langsung karena seluruh iurannya ditanggung pemerintah.
Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.
Rinciannya, 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta.
Untuk anggota keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.
Ada Risiko Setelah Kepesertaan Aktif Kembali
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.
Keterlambatan pembayaran tidak otomatis menimbulkan denda. Namun, peserta dapat dikenai denda pelayanan apabila status kepesertaannya kembali aktif setelah menunggak dan peserta memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari.
Besaran denda pelayanan mencapai 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Perhitungannya memiliki batas maksimal 12 bulan. Sementara denda pelayanan paling tinggi mencapai Rp30 juta.
Karena itu, peserta yang memiliki tunggakan perlu memahami perbedaan antara keterlambatan pembayaran iuran dan denda pelayanan.
Denda pelayanan berkaitan dengan kondisi ketika peserta yang statusnya kembali aktif memperoleh pelayanan rawat inap dalam periode yang telah ditentukan.
Dengan tarif iuran yang masih berlaku per 3 Oktober 2026, peserta dapat menyesuaikan pembayaran sesuai status kepesertaan dan kelas perawatan masing-masing agar kepesertaan tetap aktif.(*)