DJP Perjelas Aturan Meterai Teraan Digital, Penyedia Printer Wajib Penuhi Standar

Hendra Efison • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi Meterai Teraan Digital yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD yang terhubung dengan sistem DJP. (Ilustrasi AI)
Ilustrasi Meterai Teraan Digital yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD yang terhubung dengan sistem DJP. (Ilustrasi AI)

PADEK.JAWAPOS.COM—Penggunaan Meterai Teraan Digital (MTD) kini memiliki aturan yang lebih jelas, terutama bagi pihak yang menyediakan perangkat printer untuk membubuhkan meterai pada dokumen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Peraturan itu berlaku sejak 22 September 2026.

Aturan tersebut mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan MTD.

Ketentuan ini sekaligus memberikan standar mengenai pihak yang dapat menjadi penyedia, persyaratan perangkat, kewajiban penyedia, hingga pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge, Rabu (7/10/2026).

Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Pengaturan ini bertujuan meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Selain itu, ketentuan tersebut memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Standar Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD.

Perangkat tersebut terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan harus memenuhi spesifikasi yang ditentukan DJP.

Untuk menjadi Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan wajib menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang sudah ditentukan.

Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia.

Selain itu, pemohon harus memenuhi ketentuan perpajakan serta memiliki infrastruktur teknologi informasi. Infrastruktur tersebut termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari standar yang harus dipenuhi sebelum suatu pihak mendapat penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.

Kerahasiaan Data hingga Perlindungan Konsumen

Setelah mendapat penunjukan, penyedia tidak hanya bertanggung jawab menyediakan perangkat. Mereka juga wajib menjaga kerahasiaan data serta menerapkan pelindungan konsumen.

DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut. Mekanisme ini menjadi bagian dari pengaturan agar pelaksanaan MTD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika penyedia tidak memenuhi ketentuan, DJP dapat memberikan sanksi. Bentuknya mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Dengan aturan tersebut, penyedia Printer MTD memiliki acuan mengenai persyaratan sebelum penunjukan dan kewajiban setelah mendapat izin. Sementara itu, DJP memiliki dasar pengawasan terhadap penyedia yang menjalankan layanan tersebut.(*)

 

Editor : Hendra Efison
aturan Meterai Teraan Digital Meterai Teraan Digital Printer MTD Bea Meterai DJP