PADEK.JAWAPOS.COM — KAI Sumbar dan Kejari Bukittinggi memperkuat sinergi di bidang hukum, pengamanan, dan penyelamatan aset perusahaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (8/10/2026).
Penandatanganan PKS antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi berlangsung di Meeting Room Suasso Restaurant & Coworking Space.
Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan melalui dukungan dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum, serta memitigasi berbagai potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan. Sinergi dengan Kejaksaan juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengamanan dan penyelamatan aset perusahaan agar terlindungi secara hukum dan dapat dikelola secara optimal,” ujar Lutfi.
KAI Sumbar dan Kejari Bukittinggi Perkuat Pengamanan Aset
Lutfi menambahkan, aset perusahaan memiliki peran penting dalam menunjang keberlangsungan operasional perkeretaapian.
Karena itu, KAI Divre II Sumbar memperkuat pengamanan aset melalui administrasi dan legalitas, inventarisasi, pemantauan dan pengawasan lapangan, penertiban, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan.
Upaya tersebut bertujuan memastikan aset perusahaan memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi penguasaan atau pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan, serta dapat digunakan secara optimal untuk mendukung operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan menjaga kepemilikan perusahaan, tetapi juga memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara tertib, profesional, serta akuntabel. Karena itu, penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu langkah penting, baik dalam aspek pencegahan maupun dalam penanganan apabila terdapat permasalahan hukum,” jelas Lutfi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi M. Haris Hasbullah, S.H., M.H., mengapresiasi kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan KAI Divre II Sumbar.
Menurut M. Haris, sinergi tersebut diharapkan memberikan dukungan hukum bagi perusahaan, khususnya dalam menghadapi persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
KAI Sumbar dan Kejari Bukittinggi Mitigasi Risiko Hukum
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan KAI dalam menghadapi serta memitigasi potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui koordinasi dan pendampingan hukum yang baik, kami berharap pelaksanaan tugas dan fungsi KAI dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap M. Haris.
Kerja sama tersebut juga menjadi langkah preventif untuk mendukung pengelolaan aset perusahaan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Koordinasi yang lebih kuat memungkinkan potensi permasalahan hukum diidentifikasi dan dimitigasi sejak dini.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya dan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi M. Haris Hasbullah, S.H., M.H.
Keduanya sepakat memperkuat hubungan kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pengamanan dan penyelamatan aset perusahaan.
“KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pengamanan dan penyelamatan aset. Kami berharap melalui sinergi ini, aset perusahaan dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat optimal bagi keberlangsungan operasional perkeretaapian serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Lutfi.(*)
Editor : Hendra Efison