PADEK.JAWAPOS.COM — WALHI Sumatera Barat mendesak pemerintah menyediakan layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak kabut asap dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Desakan ini menyusul data Dinas Kesehatan Sumbar yang mencatat 55.058 kasus ISPA pada 1–24 September 2026.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, menilai kabut asap bukan sekadar dampak El Nino atau fenomena alam biasa.
Menurutnya, krisis ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan lingkungan, pengelolaan hutan dan gambut, serta penegakan hukum di wilayah konsesi perusahaan.
Dalam pernyataan sikap di Padang, Jumat (9/10/2026), WALHI menyebut kondisi tersebut sebagai “Kejahatan Negara-Korporasi”.
Organisasi lingkungan itu menilai lemahnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memperburuk krisis lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kualitas Udara Padang Memburuk
Dari 55.058 kasus ISPA tersebut, Kota Padang mencatat jumlah tertinggi, yakni 7.836 penderita. WALHI juga mencatat angka harian mencapai 3.807 kasus pada 14 September.
Berdasarkan analisis data pemantauan kualitas udara Kota Padang pada 27 Agustus hingga 9 Oktober 2026, tidak ada satu hari pun dengan kualitas udara kategori Baik.
Kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat mendominasi, bahkan beberapa kali mencapai tingkat Berbahaya.
WALHI turut menyoroti PM2.5, partikel polutan berdiameter kurang dari 2,5 mikrometer yang dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan berpotensi memasuki aliran darah.
WALHI Soroti Penegakan Hukum Karhutla
WALHI menilai kebakaran berulang di wilayah konsesi perusahaan menunjukkan penegakan hukum belum memberikan efek jera.
Organisasi itu juga menyoroti sanksi terhadap korporasi dan pemulihan ekosistem gambut yang dinilai belum memadai.
WALHI meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan imbauan atau pembagian masker.
Pemerintah juga didesak mengalokasikan anggaran untuk layanan medis gratis, pemenuhan hak kesehatan warga, dan penetapan status tanggap darurat sesuai kondisi lapangan.
Empat Tuntutan WALHI Sumbar
WALHI menyampaikan empat tuntutan. Pertama, Gubernur Sumbar dan pemerintah kabupaten/kota diminta menjamin layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga terdampak ISPA.
Kedua, Polri serta penegak hukum lingkungan dan kehutanan didesak mengusut dugaan tindak pidana korporasi dan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap perusahaan pemegang izin PBPH dan HGU yang arealnya terbakar.
Ketiga, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian ATR/BPN diminta mengevaluasi konsesi, menuntut ganti rugi pemulihan ekosistem, dan mencabut izin perusahaan yang terbukti membiarkan arealnya terbakar sesuai ketentuan hukum.
Keempat, pemerintah diminta memulihkan ekosistem gambut dan hutan secara permanen dengan melibatkan akademisi, pegiat kebencanaan, serta masyarakat sipil demi melindungi keselamatan warga dan menjamin hak atas udara bersih.(*)
Editor : Hendra Efison