PADEK.JAWAPOS.COM — Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno ditunjuk sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar), menggantikan Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq yang mendapat penugasan baru sebagai Dirlantas Polda Lampung.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2251/IX/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Mutasi ini menjadi bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Polri.
Sebelum mendapat penugasan di Sumbar, Kukuh menjabat Direktur Samapta (Ditsamapta) Polda Banten. Ia kini berpindah tugas untuk memimpin fungsi lalu lintas di lingkungan Polda Sumbar.
Muhammad Reza Bertugas di Polda Lampung
Muhammad Reza meninggalkan jabatan Dirlantas Polda Sumbar setelah mendapat penugasan sebagai Dirlantas Polda Lampung. Di posisi barunya, ia akan menjalankan tugas pengelolaan dan pengawasan fungsi lalu lintas di wilayah Provinsi Lampung.
Pergantian tersebut sekaligus mengisi posisi Dirlantas Polda Sumbar yang sebelumnya dijabat Reza. Kukuh dipercaya menempati jabatan itu melalui surat telegram Kapolri yang sama.
Rotasi ini merupakan bagian dari mekanisme penempatan personel di tubuh Polri. Perubahan jabatan tersebut mencakup perpindahan pejabat antarwilayah dan pengisian posisi strategis di lingkungan kepolisian.
Kombes Pol Didit Bambang Wibowo Saputra Jadi Kabidkum
Selain pergantian Dirlantas, Kapolri juga menunjuk Kombes Pol Didit Bambang Wibowo Saputra sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sumbar.
Didit mengisi jabatan yang sebelumnya ditempati Pelaksana Tugas (Plt) Kabidkum, Kombes Pol Hardian Pratama. Posisi tersebut diisi setelah pejabat definitif sebelumnya, Kombes Pol Ahmad Basahil, wafat pada 11 September 2026.
Sebelum mendapat penugasan baru, Didit bertugas sebagai Dosen Utama Akademi Kepolisian (Akpol) di lingkungan STIK Lemdiklat Polri.
Penunjukan Kukuh sebagai Dirlantas dan Didit sebagai Kabidkum menjadi bagian dari perubahan susunan pejabat di Polda Sumbar. Kedua penugasan tersebut tercantum dalam surat telegram Kapolri tertanggal 10 Oktober 2026.(*)
Editor : Hendra Efison